Ringkasan Berita
- Forum Bahtsul Masail Waqi’iyyah dalam rangkaian Munas dan Konbes NU 2026 digelar di Aula Induk Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Ahad (21/6/2026).
- Isu Right to be Forgotten (RTbF) atau Hak untuk Dilupakan menjadi salah satu dari tiga fokus utama yang dibedah oleh puluhan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) tingkat PWNU dan pesantren se-Indonesia.
- Mayoritas pandangan merujuk pada hukum asal ghibah, sehingga menyebarluaskan aib masa lalu di platform digital dinilai mengarah pada keharaman.
- Delegasi PWNU Bali memberikan usulan krusial dengan memisahkan jenis kesalahan: dosa privat (haqqullah) wajib ditutup rapat, sedangkan kesalahan publik (haqqul adami) boleh dibuka secara terbatas (biqadri hajat).
Kediri (beritajatimcom) – Diskusi fiqih kontemporer dalam forum Bahtsul Masail Waqi’iyyah pada rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, Minggu (21/6/2026), berlangsung dinamis.
Puluhan pakar hukum Islam dari tingkat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan berbagai pondok pesantren melempar argumen (ibarot) berbasis kitab kuning untuk merespons isu hangat tentang Right to be Forgotten (RTbF) atau Hak untuk Dilupakan di ranah digital.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua LBM PBNU, KH Mahbub Ma’afi, dengan pemaparan rumusan masalah oleh KH Ahsin Tohari ini, berusaha mencari kepastian hukum terkait pengarsipan dan penyebaran rekam jejak digital yang memuat kesalahan atau aib masa lalu seseorang.
Hukum Asal Ghibah Digital: Mayoritas Sepakat Haram
Dalam jalannya persidangan, kekhasan ala nahdliyyin kental terasa saat para musyawirin (peserta sidang) saling beradu argumen. Secara umum, pembahasan masalah ini mulai mengerucut pada kesimpulan bahwa aktivitas menyebarluaskan kembali aib seseorang melalui platform digital mengarah pada hukum haram.
Hal ini dikarenakan hukum digital tersebut ditarik ke dalam hukum asal ghibah (menggunjing/membuka keburukan orang lain) yang dilarang keras dalam syariat Islam. Hak seseorang untuk bertobat, memperbaiki lembaran hidup baru, dan terbebas dari sanksi sosial serta psikologis yang berkepanjangan wajib dilindungi oleh publik maupun Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Pandangan Khas PWNU Bali: Membedakan Hubungan dengan Tuhan dan Manusia
Salah satu momen menarik dalam bahtsul masail ini muncul dari delegasi PWNU Bali. Perwakilan dari Pulau Dewata ini memberikan usulan solutif dengan menawarkan batasan yang jelas mengenai jenis aib atau kesalahan masa lalu yang boleh dan tidak boleh diarsipkan di internet.
Menurut PWNU Bali, parameter utama yang harus dilihat adalah pembagian jenis dosa, apakah masuk dalam kategori haqqullah (hak Allah/dosa spiritual individu) atau haqqul adami (hak sesama manusia/menyangkut hajat orang banyak).
“Jika kesalahannya berhubungan dengan haqqullah, maka haram disebarluaskan dan tidak boleh diarsipkan dalam internet karena orang tersebut memiliki hak untuk melanjutkan hidupnya, terlebih ia sudah bertaubat,” ujar peserta asal PWNU Bali tersebut menegaskan.
Namun, sikap berbeda diambil jika dosa masa lalu tersebut bergeser pada kerugian sosial atau hukum formal yang melibatkan orang lain. “Namun, jika kesalahannya berkaitan dengan haqqul adami, yang berkaitan dengan kepentingan publik boleh disebarluaskan biqadri hajat (sesuai kadar kebutuhan), tidak melebar ke kesalahan-kesalahan yang tidak relevan,” imbuhnya.
Pengecualian Rekam Jejak Calon Pejabat Publik
Usulan pengondisian (tafshil) ini membuka ruang pengecualian tertentu di dalam draf putusan Bahtsul Masail. Rekam jejak masa lalu seseorang dapat diarsipkan atau tetap dimunculkan di ruang publik digital apabila individu yang bersangkutan sedang berpotensi atau berencana mengemban amanah jabatan tertentu yang berkaitan langsung dengan kepentingan khalayak luas.
Kendati demikian, forum memberikan catatan tebal bahwa pembukaan aib masa lalu bagi calon pejabat publik tersebut harus bersifat ketat dan terukur (biqadri hajat). Publikasi rekam jejak buruk hanya diperbolehkan jika benar-benar relevan dengan kompetensi dan integritas jabatan yang diincar, serta dilarang keras melebar hingga menguliti ranah domestik atau kesalahan personal masa lalu yang tidak berkaitan dengan urusan publik. [nm/ted]






