Surabaya (beritajatim.com) – Komite Anti Penista Agama (Kopenima) terus meminta pihak kepolisian segera memproses penggunaan hijab syar’i yang dilakukan SDS dan JL.
Koordinator Kopenima, Mustajib mengatakan, SDS dan JL dinilai telah memanfaatkan simbol agama Islam untuk menarik simpati sewaktu berurusan dengan hukum. Padahal keduanya bukanlah pemeluk Islam.
Mustajib menegaskan, umat Islam akan tetap bersimpati kepada setiap korban tindak pidana tanpa melihat status agamanya.
Mustajib mengadukan perbuatan SDS dan JL karena mengesankan diri sebagai muslimah yang menjadi korban kekerasan seksual. Padahal keduanya beragama Nasrani.
“Beberapa waktu lalu kami datang untuk memastikan kepastian proses pengaduan kami dua bulan lalu,” kata Mustajib.
Dikatakan Mustajib, dari hasil audiensi pihak Ditreskrimsus memberi jawaban memuaskan akan ada tindak lanjut.
“Jawaban pihak Ditreskrimsus memuaskan. Katanya akan ada tindak lanjut dari pengaduan kami,” terangnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kasus-penistaan-agama”]
Ditambahkan Mustajib, pihaknya dalam dua pekan ke depan akan dipanggil untuk diperiksa.
“Menurut pihak Polda, saya selaku pelapor akan dipanggil sebagai tindak lanjut dari pengaduan tersebut,” ungkapnya.
Kopenima berharap agar kasus penyalahgunaan hijab oleh SDS dan JL tidak hanya selesai di pengaduan saja.
“Harapan kami ada tindak lanjut sebab dalam kasus ini SDS dan JL selaku penganut Nasrani telah melakukan menggunakan simbol-simbol agama sebagai alat kebohongan,” demikian Mustajib.
Sekedar diketahui, pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu, Kopenima mengadukan SDS dan JL ke Polda Jatim atas dugaan penistaan agama. Diketahui keduanya beragama non-Islam.
JL ber-KTP Nasrani, sementara SDS ber-KTP Islam namun pada 2011 telah dibaptis dan surat baptis keluar pada tahun 2021. [uci/beq]






