Jember (beritajatim.com) – Sejumlah warga berdandan ala pocongan dan berunjuk rasa di depan kantor Kepolisian Resor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (26/10/2022). Mereka menagih proses hukum yang transparan dan dua aparatur sipil negara yang jadi tersangka segera ditahan.
Mereka menyanyi lagu ‘Berkebun’ dan mengganti liriknya. “Tangkap, tangkap, tangkap koruptor. Tangkap koruptor sekarang juga.”
Rully Effendi, koordinator aksi, menyatakan para demonstran yang tergabung dalam Aliansi Cinta Jember menagih komitmen aparat penegak hukum. “Hari ini tidak ada kejelasan. Dua tersangka tidak pernah ditahan. Ada apa ini?” katanya.
Mereka menuntut aparat penegak hukum menangkap P dan J, dua tersangka kasus tersebut. “Persoalan kasus korupsi dana Covid di Jember sudah ramai sejak Agustus 2021. Pada Januari 2022, sudah ada penetapan tersangka. Tapi mereka masih melenggang bebas,” kata Rully.
Rully meminta aparat penegak hukum serius dalam menangani persoalan tersebut. “Kami akan membela siapa saja instansi penegak hukum yang menangani ini,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-jember”]
Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Dika Hadiyan Widya Wiratama menemui pengunjuk rasa. “Terima kasih atas dukungan terhadap penegakan hukum kasus korupsi di Jember,” katanya.
Dika menjelaskan, kasus tersebut adalah kasus pungutan liar. “Pemotongan honor Covid itu bukan kerugian negara. Tapi penyalahgunaan wewenang. Yang dirugikan bukan negara, tapi orang lain yang seharusnya berhak mendapatkan haknya,” katanya. [wir/but]






