Probolinggo (beritajatim.com) – Mengantisipasi peredaran obat sirup mengandung Etilen Gelikol setelah muncul larangan dari BPOM, Bhabinkamtibmas Polsek jajaran Polres Probolinggo melaksanakan patroli ke sejumlah apotek.
Dalam pelaksanaan patroli, Polres Probolinggo menggandeng Dinas Kesehatan dan BPOM Kabupaten Probolinggo. Kepolisian mengimbau apotek mematuhi instruksi Kemenkes dan BPOM yang tidak membolehkan obat sirup beredar untuk sementara.
Ada lima jenis obat sirup yang peredarannya telah dilarang Kemenkes dan BPOM lantaran dapat memicu gagal ginjal akut pada anak. Lima obat tersebut yaitu Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dari hasil pengecekan di apotek-apotek wilayah Kabupaten Probolinggo, kelima jenis obat tersebut sudah tidak diperjualbelikan lagi.
“Setelah adanya pengumuman dari pemerintah tentang larangan memperjual belikan beberapa jenis obat sirup, anggota Polres Probolinggo bersama Dinkes dan BPOM Kabupaten Probolinggo langsung melaksanakan patroli di apotek dan saat ini obat sirup jenis tersebut sudah tidak di jual lagi di apotek-apotek di Kabupaten Probolinggo,” kata Arsya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”obat-sirup”]
Arsya juga mengimbau anggotanya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk membeli obat hanya di sarana resmi seperti apotek, toko obat, puskesmas atau rumah sakit terdekat.
“Usahakan ketika membeli obat cek kemasan dalam kondisi baik, cek labelnya, izin edar dan kedaluwarsa. Semoga dengan langkah-langkah yang kami lakukan ini, bisa menyelamatkan anak-anak kita dari potensi penyakit yang berbahaya,” imbau Arsya. [tr/beq]






