Jember (beritajatim.com) – Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengingatkan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan setempat agar benar-benar mengikuti aturan dalam menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) untuk pupuk bersubsidi.
“Hulu pupuk bersubsidi ada pada e-RDKK. Kunci keberhasilan Dinas ada pada penyusunan e-RDKK. Distribusi menjadi urusan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember,” kata Nyoman Aribowo, anggota Komisi B, dalam rapat dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember, di gedung parlemen, Senin (24/10/2022).
Dengan kebijakan pemerintah yang hanya memberikan pupuk bersubsidi untuk sembilan komoditas dan hanya ada dua jenis pupuk yang disubsidi, menurut Nyoman, seharusnya penyusunan e-RDKK lebih efektif.
[berita-terkait number=”5″ tag=”dprd-jember”]
“Saya sering membaca banyak petani besar yang dapat pupuk bersubsidi. Saya tidak tahu bagaimana mereka mendapatkannya. Apakah lahan dipecah-pecah. Itu kan kuncinya ada pada kelompok tani,” kata Nyoman.
“Namanya pupuk bersubsidi itu kan by name by address. Sudah ada penerimanya, jatahnya berapa. Kalau semua mengikuti proses dan aturan secara benar, tidak ada lagi yang mengeluh mencari pupuk sulit. Kalau semua aturan, insya Allah tidak akan ada rame-rame. Kalau ramai berarti ada pemyimpangan yang harus ditindak,” kata Nyoman.
Bupati Hendy Siswanto dalam sidang paripurna pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 menjelaskan, pemerintah melalui Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida melakukan pengawasan lebih intensif bersama kelompok tani, kios resmi pupuk bersubsidi, distributor, dan produsen.
“Kami juga selalu menganjurkan kepada petani tentang penggunaa atau /pemanfaatan pupuk berimbang, yang mengandung unsur N,P,K dan organik secara terus menerus,” kata Hendy. [wir]






