Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan penahanan terhadap enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan korban meninggal dunia 135 orang.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, usai menjalani pemeriksaan tambahan, enam tersangka ditahan oleh penyidik Polda Jatim. Saat ini, ke-enamnya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim.
“Hasil pemeriksaan ada total 93 saksi, kemudian 11 saksi ahli satu ahli pidana dan delapan ahli kedokteran dua ahli dari labfor. Hari ini penyidik memanggil enam tersangka, satu tersangka baru datang. Dan penyidik meminta keterangan tambahan dan oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,”ujarnya pada awak media, Senin (24/10/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Ke enam tersangka tersebut yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [uci/ted]






