Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim kembali memeriksa tiga tersangka Tragedi Kanjuruhan, peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia 135 orang pada 1 Oktober 2022 lalu.
Tiga Tersangka tersebur adalah Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema, Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC.
Kuasa hukum Abdul Haris yakni Taufik Hidayat mengatakan kliennya sudah menerima segala resiko termasuk ditetapkan sebagai Tersangka dan juga apabila nantinya ditahan.
“Tapi untuk tuntutannya saya kira sebagai pengacara tetap tidak terima dengan perkara yang dibebankan oleh satu pihak ini. Cuma saya minta lah untuk lembaga masyarakat seperti PBNU, Muhammadiyah itu kan banyak yang meninggal. Jadi kok gak ada gerakan untuk mendukung Kapolri untuk menindaklanjuti hukum ini lebih tepat sasaran supaya Pak Kapolri bisa bertindak lebih tegas motong kepala dan ekor seperti yang beliau janjikan,” ujarnya pada awak media, Senin (24/10/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Taufik menambahkan sebagai kuasa hukum Haris, dirinya tidak tega dengan posisi Haris dalam kondisi saat ini. Terlebih lagi kemungkinan kliennya akan dilakukan penahanan oleh penyidik usai diperiksa nanti.
Apakah dirinya akan meminta PSSI untuk turut tanggungjawab? Menurut Taufik, sejak awal dia sudah menyampaikan seharusnya ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum. Karena bola ini gak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder. “Saya ini posisi saya tahu Pak Haris mau ditahan, jadi saya agak-agak bingung untuk menyampaikan kepada keluarga, anak-anaknya, selama ini dipercayakan kepada kita walaupun beliau sudah siap dengan segala resiko, saya kira tetap ada beban mental yang harus ditanggung oleh keluarganya,” tambahnya.
Sebelumnya, ketiga Tersangka ini sudah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. Pemeriksaan dilakukan kurang lebih selama 12 jam. Dan pemeriksaan tersebut belum usai, penyidik masih membutuhkan banyak keterangan ketiganya terkait kewenangan masing-masing. Karena belum rampungnya pemeriksaan pada saat itu membuat ketiganya tak dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan, alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Lulu, karena masih akan ada pemeriksaan lanjutan.
“Nanti akan ada pemeriksaan ulang, untuk sementara yang bersangkutan (Lulu) sudah dinyatakan cukup keterangannya. Besok masih akan dilakukan olah TKP oleh teman-teman kita, tim penyidik,” papar mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Barat tersebut. [uci/kun]






