Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro Ibnu Suyuthi mengimbau kepada pemerintah desa (Pemdes) yang belum lunas 100 persen dalam melakukan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) agar bersurat ke bupati untuk bisa mencairkan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap 2.
Menurutnya, pemdes masih bisa mendapatkan kesempatan penyaluran ADD tahap dua dan tiga masing-masing sebesar 25 persen dengan mengirimkan surat kepada Bupati Bojonegoro apabila memang PBB P2 di desanya belum lunas 100 persen. “ADD tetap bisa cair kalau sudah ada surat permohonan keringanan disetujui bupati,” ujarnya, Minggu (23/10/2022).
Ibnu mengatakan, dari 419 desa yang ada di Kabupaten Bojonegoro saat ini masih ada 60 desa yang belum lunas 100 persen dalam pemungutan wajib pajak PBB P2. Namun di dalam UU 28/2009 terkait dengan Pajak dan Retribusi Pemerintah Desa atau WP bisa mengajukan kepada bupati sebagai otorisator keuangan.
“Solusinya Pemdes segera membuat surat kepada bupati. Karena yang bisa memberikan itu bupati.
Dinas PMD kemarin juga telah membuat surat terkait pengajuan camat kota dari 18 desa yang belum lunas diberi waktu pencairan dulu,” terangnya.
Pemungutan PBB P2 ini, lanjut Ibnu, menjadi target kinerja desa khusus PBB. Sesuai regulasi dalam peraturan bupati dari dulu yang memungut adalah desa. Konsekuensinya, pertama ada honor untuk pembantuan dari bupati. Kedua komponen dari ADD ada BHRD (bagi hasil retribusi daerah) dan BHPD (bagi hasil pajak daerah). “PMD juga sudah mencanangkan bahwa penghasilan tetap (siltap) bisa dicairkan melalui BPR. Jadi tidak mengganggu siltap dan tunjangan,” terangnya.
Sebelumnya diketahui sejumlah perwakilan dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan perangkat desa di 60 desa yang belum lunas pemungutan PBB P2 ini mendatangi DPRD setempat. Mereka meminta agar penyaluran ADD ini tidak dihambat dengan syarat harus melunasi pemungutan PBB, sebab hal itu tidak ada dalam aturan yang ada.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pajak”]
“Pemerintah desa (Pemdes) dalam hal penarikan kepada wajib pajak sifatnya hanya membantu. Sehingga AKD meminta agar syarat pelunasan PBB P2 itu tidak digunakan untuk menghambat pencairan ADD. Karena ADD adalah hak yang tidak bisa dihambat dengan syarat yang tidak ada di regulasi,” ujar Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM, AKD Bojonegoro Anam Warsito, Jumat (21/10/2022).
Sekadar diketahui dari 60 desa yang belum lunas pemungutan PBB P2 itu tersebar di 15 kecamatan. Dengan rincian Kecamatan Bojonegoro 7 desa, Kecamatan Sumberrejo 1 desa, Temayang 1 desa, Balen 3 desa, Kedungadem 4 desa, Kalitidu 7 desa, Kapas 3 desa, Dander 10 Desa, Gayam 7 desa, Sukosewu 2 desa, Padangan 6 desa, Kasiman 2 desa, Baureno 4 desa, Gondang 2 desa dan Kecamatan Kepohbaru 1 desa. [lus/suf]






