Mojokerto (beritajatim.com) – Untuk mencegah terjadinya kasus gagal ginjal akut, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) Kota Mojokerto mengimbau seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rumah Sakit di Kota Mojokerto untuk tidak meresepkan ataupun menjual obat-obatan dalam bentuk sirup secara bebas.
Imbauan ini menyusul adanya Instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
“Saat ini, Dinkes sudah memberitahukan kepada seluruh FKTP dan RS yang ada di Kota Mojokerto untuk sementara tidak menggunakan sediaan paracetamol sirup yang mengandung Ethylene glycol,” ungkap Sekretaris DinkesP2KB Kota Mojokerto, Farida Mariana, Kamis (20/10/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”Mojokerto”]
Imbauan ini berlaku sampai pengumuman resmi dari pemerintah. Pihaknya akan segera membuat Surat Edaran (SE) menindaklanjuti instruksi Kemenkes tersebut untuk segera dikirim ke FKTP, Rumah Sakit, maupun apotek yang ada di Kota Mojokerto.
Meski saat ini belum ada laporan terkait kasus gangguan ginjal akut atipikal di Kota Mojokerto.
“Belum ada laporan di Kota Mojokerto, namun kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli obat dalam bentuk sediaan sirup tanpa adanya resep dokter. Bila anak demam agar segera memeriksakan ke fasyankes terdekat, dan tidak disarankan untuk membeli obat dalam bentuk sediaan sirup tanpa resep dokter,” tegasnya. [tin/beq]






