Sumenep (beritajatim.com) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H (36), warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, dibekun Satreskrim Polres Sumenep saat berada di Jember. Saat itu, pelaku sedang berada di rumah kerabatnya.
“Tersangka ditangkap di rumah kerabatnya, di Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Pelaku kabur setelah melakukan aksinya pada Mei 2022,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (20/10/2022).
Penangkapan H berawal ketika polisi mengamankan dua tersangka pelaku curanmor berinisial ZR dan AZ. Dua tersangka ini mengaku beraksi bersama H.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan keberadaan H. Berkat informasi dari masyarakat, polisi bisa melacak keberadaan H di Kabupaten Jember.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pencurian-sepeda-motor”]
Setelah mendapat tanda tersangka berada di Jember, polisi pun bergerak cepat melakukan penangkapan. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat sepeda motor yang diduga sebagai hasil curian. Masing-masing berupa Yamaha Mio GT warna putih merah, Yamaha R15 warna putih biru, Honda Beat warna putih merah, dan Honda Scoopy warna hitam.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” terang Widiarti. [tem/beq]






