Surabaya (beritajatim.com) – Seiring dengan perkembangan teknologi, daftar nikah juga bisa dilakukan lewat online. Saat ini, Kantor Urusan Agama (KUA) telah menyediakan layanan daftar nikah secara daring.
Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan mengungkapkan, daftar nikah lewat daring jauh lebih mudah.
Caranya cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.
“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” jelas Jajang dalam keterangan tertuli yang dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (19/10/2022).
Dia menjelaskan, link Simkah baru tersebut menggantikan link Simkah lama. Menurutnya, menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kemenag”]
“Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah,” imbuhnya.
Jajang menambahkan, hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.
Untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, kata Jajang, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.
“Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku,” tegasnya.
Jajang menambahkan, salah satu hal yang perlu disiapkan sebelum mendaftar nikah yaitu membuat Surat Rekomendasi Nikah di KUA.
“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” pungkasnya.
Berikut ini cara mendaftar akun Simkah dan daftar nikah secara daring.
Cara daftar akun Simkah:
- Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
- Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.
Cara daftar nikah secara daring:
- Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
- Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah,
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
- Masukkan nomor telepon dan alamat email,
- Unggah foto,
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Dokumen Daftar Nikah:
- N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
- N3 – Surat Persetujuan Mempelai,
- N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
c. Izin Poligami, - Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
- Fotocopy Identitas Diri (KTP),
- Fotocopy Kartu Keluarga,
- Fotocopy Akta Lahir,
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
- Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
- Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Itulah cara daftar nikah melalui online dengan menggunakan Simkah. (nap)






