Surabaya (beritajatim.com) – Untuk memperingati Hari Santri yang jatuh pada tanggal 22 Oktober, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait seragam upacara tersebut menggunakan sarung dan peci.
Ketentuan itu tercantum dalam edaran No. SE 27 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022. Edaran ini antara lain mengatur bahwa upacara bendera Peringatan Hari Santri dilaksanakan serentak pada 22 Oktober 2022 dengan tema “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”.
“Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan,” tutur Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan tertulis.
Nizar mengungkapkan, edaran yang diterbitkan tertanggal 10 Oktober 2022 ditujukan kepada pejabat Eselon I dan II pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan pegawai Kementerian Agama.
“Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota juga diminta menginformasikan edaran ini kepada Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya,” papar Nizar.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kemenag”]
Selain itu, Nizar juga menjelaskan bahwa pihak yang bersangkutan juga diminta untuk berpartisipasi menyebarluaskan peringatan Hari Santri yang digelar.
“Mereka juga diminta mempublikasikan pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 di website, media sosial, atau media lainnya,” lanjutnya
Dia menyebutkan, upacara bendera peringatan Hari Santri akan dilaksanakan di Jakarta dan disiarkan secara langsung melalui media sosial Kemenag.
“Khusus Upacara Bendera Peringatan Hari Santri pada kantor pusat, dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama JI. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, dimulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama,” sambungnya.
Lebih jauh, Nizar mengatakan karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, upacara bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan. (nap)






