Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam pengaturan pupuk subsidi. Yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penebusan, Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian.
Implementasi dari Permentan itu kemudian diturunkan dalam pedoman teknis penyaluran pupuk subsidi sesuai Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 04/KPTS/RC.210/B/01/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi tahun anggaran 2022.
Dalam peraturan itu, peruntukan pupuk subsidi tidak menyebutkan bagi petani penggarap hutan. Sehingga alokasi pupuk subsidi bagi petani penggarap hutan berkesempatan mendapat kuota hanya di 2022. Alokasi di tahun 2023, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro masih mencari informasi dan sumber dari instansi pertanian lain.
“Dalam petunjuk teknis itu, pada Pasal 5 sudah tidak disebutkan lagi penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani penggarap lahan hutan,” ujar Kepala Sub Koordinator Pupuk dan Alat Mesin Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro, Tatik Kasiati, Kamis (13/10/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-bojonegoro”]
Adanya aturan baru itu, sehingga DKPP Bojonegoro untuk tahun 2023 belum merencanakan anggaran pupuk subsidi bagi petani penggarap lahan hutan. Sebab, sesuai informasi yang diperoleh DKPP Bojonegoro sejumlah kabupaten di Jawa Timur sudah tidak mengusulkan bagi petani penggarap lahan hutan.
Namun, menurut Tatik, meski demikian, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Administrasi KPH yang memiliki lahan di Bojonegoro. “Untuk alokasi pupuk subsidi di tahun 2023 masih mencari berbagai sumber terkait perencanaan pupuk subsidi penggarap wilayah hutan,” terangnya.
Langkah dan kebijakan baru tersebut diambil agar produk hasil pertanian Indonesia terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga. Di tahun 2023 tidak semua komoditas pertanian mendapat subsidi pupuk. Sektor tanaman pangan yang mendapat jatah seperti, padi, jagung kedelai). Jenis holtikultura, bawang merah, bawang putih, cabai. Serta perkebunan, seperti kopi rakyat, kakao, dan tebu rakyat. [lus/kun]






