Surabaya (beritajatim.com) – Dalam rapat koordinasi yang dilakukan tingkat menteri perihal hari libur nasional, Selasa (11/10/2022), pemerintah menetapkan setidaknya ada 16 hari libur dan 8 hari cuti bersama pada tahun 2023.
Hasil rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, ini telah ditulis dalam SKB 3 Menteri yang dirilis hari ini. Selain itu, turut hadir Menteri Agama; Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dan Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas.
Adapun tanggal libur nasional tahun 2023, di antaranya;
1 Januari 2023: Tahun Baru
22 Januari 2023: Imlek
18 Februari 2023: Isra Miraj
22 Maret 2023: Nyepi
7 April 2023: Wafatnya Isa Almasih
22-23 April 2023: Idulfitri 1443 H
1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional
18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
4 Juni 2023: Waisak
29 Juni 2023: Iduladha
19 Juli 2023: Tahun Baru Islam
17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan Indonesia
28 September 2023: Maulud Nabi
25 Desember 2023: Hari Natal
[berita-terkait number=”4″ tag=”peringatan”]
Adapun untuk tanggal cuti bersama, meliputi;
23 Januari 2023: Libur bersama tahun baru Imlek
22 Maret 2023: Libur bersama Nyepi
21, 24, 25, dan 26 April 2023: Libur bersama idulfitri
2 Juni 2023: libur bersama Waisak
26 Desember 2023: libur bersama hari Natal
Jadi total keseluruhan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 ialah 24 hari. Menko Muhadjir juga menyampaikan bahwa hal ini dapat dijadikan pedoman untuk masyarakat. Terlebih dalam sektor ekonomi, swasta, hingga lembaga pemerintah dalam menentukan berbagai program kerja.
Selain itu Menko PMK juga menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 dalam menetapkan PKB tersebut. “Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama merupakan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” ujarnya. (Fyi/ian)






