Pasuruan (beritajatim.com) – Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku bernama Taufiq (30) ini diamankan pada Rabu (5/10/2022) pukul 07.00 WIB lalu.
Taufiq merupakan warga Dusun Pejanten, Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Dia diamankan setelah Sat Narkoba mendapat informasi dari warga.
“Kami telah mengamankan Taufiq di depan rumah Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Pengamanan pelaku setelah kami mendapatkan informasi dari warga sekitar,” kata AKP Slamet Wahyudi, Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Selasa (11/10/2022).
Slamet mengatakan saat menangkap pelaku mempunyai barang bukti berupa sabu. Sabu yang dimiliki sudah dikemas di dalam dua kantong plastik.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pasuruan”]
Dari dua kantong plastik tersebut diketahui mempunyai berat 7,59 gram. Tak hanya itu polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu timbangan elektronik.
“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Kemudian barang bukti kami kirimkan ke labfor,” lanjutnya.
Akibatnya pelaku dikenai hukuman dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/but]






