Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur terus mengingatkan lembaga penyiaran lokal untuk fokus pada pemulihan korban Tragedi Kanjuruhan dan keluarganya. Masih ada keluarga korban yang trauma menyaksikan tayangan ulang Tragedi Kanjuruhan baik di media massa maupun media sosial.
“Lembaga penyiaran tetap harus memperhatikan dan mendorong pemulihan korban dan keluarganya,” ujar Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno di Surabaya, Jumat (7/10/2022).
Yosua mengatakan KPID Jatim sejak malam terjadinya kerusuhan (1/10/2022) hingga saat ini terus melakukan monitoring hasil dan proses liputan di lapangan. Bahkan, dia dan Komisioner KPID Jatim Romel Masykuri terjun langsung ke Malang untuk memastikan kinerja jurnalis penyiaran.
Tujuannya agar siaran yang dihasilkan TV dan radio di Jatim tetap berdasarkan fakta. Selain itu, memperhatikan aspek yang mendorong pemulihan keluarga korban dari trauma psikis.
Sebelumnya, KPID Jatim telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 480/953/114/X/2022. Komisioner KPID Jatim Koordinator Bidang Isi Siaran, Sundari, mengatakan ada delapan poin yang wajib diperhatikan televisi dan radio lokal dalam menyiarkan Tragedi Kanjuruhan.
Delapan poin tersebut adalah mengutamakan keselamatan jurnalis dan kru dalam meliput, wajib mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), memperhatikan kondisi masyarakat yang sedang berduka dan mengalami trauma.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kericuhan-laga-arema-vs-persebaya”]
Kemudian, menjaga kondusivitas dan hubungan baik antar-elemen masyarakat, fokus pada tayangan pemulihan dan penyelesaian, tidak menyiarkan hasil liputan sumir atau yang bukan berasal bukti valid.
Selain itu, menyampaikan empati melalui tayangan atau siaran, dan turut membantu proses diseminasi informasi terkait keberadaan korban serta upaya pemulihan.
KPID Jatim mengapresiasi lembaga penyiaran yang telah mematuhi imbauan SE tersebut. Sedangkan untuk netizen, Sundari meminta untuk tidak menyebarkan foto atau video korban meninggal ke akun media sosial masing-masing maupun ke jaringan pribadi.
“Konten media sosial memang bukan ranah KPID Jatim. Tapi kami mengimbau masyarakat tidak sembarangan sebar untuk mempercepat pemulihan trauma korban dan keluarganya,” kata Sundari. [asg/beq]






