Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Jatirejo Polres Mojokerto telah melakukan penangkapan terhadap pelaku percobaan pencurian kotak amal di Masjid Baiturohman. Pelaku berhasil diamankan dari barang bukti berupa sepeda motor yang tertinggal.
Pelaku yakni Ulum (45) warga Dusun Unengan RT 014 RW 005, Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Pencurian kotak amal tersebut terjadi di Masjid Baiturohman yang terletak di Dusun Sumberaji, Desa Karang Jeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Aksi percobaan pencurian kotak amal tersebut terjadi pada, Selasa (9/8/2022) sekira pukul 01.00 WIB. Dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol S 4778 NKB warna hitam, pelaku datang ke lokasi dan menghampiri kotak amal yang ada di teras Masjid Baiturohman.
Aksi pelaku tersebut diketahui salah satu perangkat desa. Saksi melihat ada seseorang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam berhenti di halaman masjid dan duduk di gazebo depan Masjid Baiturohman. Selang beberapa menit orang tersebut pergi ke arah barat kemudian kembali lagi ke masjid.
Orang tersebut memarkir sepeda motornya di halaman masjid dan menuju ke teras masjid sambil mematikan lampu. Orang tersebut kemudian menuju ke kotak amal sehingga saksi meminta bantuan kepada warga karena saksi melihat ada seseorang yang sedang mencongkel kotak amal masjid.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-mojokerto”]
Namun saat hendak menangkap, orang tersebut berhasil melarikan diri dan sepeda motor miliknya tertinggal. Aksi percobaan pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek Jatirejo beserta barang bukti yang diamanka yakni sepeda motor Honda Beat nopol S 4778 NKB beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain itu turut diamankan satu buah tas cangklong warna putih, satu buah obeng, satu buah pisau sangkur dengan pegangan warna biru, satu gergaji besi, satu buah linggis atau kubut kecil, satu buah pleser, satu buah tang dan satu buah kotak amal waran putih yang berisi uang tunai sebesar Rp2.564.800.
“Dari barang bukti tersebut, pelaku akhirnya bisa diamankan di rumahnya di Dusun Unengan RT 014 RW 005, Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat ( 1 ) ke ( 5 ) Subs Pasal 363 ayat 1 ke (5 ) Jo pasal 53 KUHP,” jelas Kasi Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati, Selasa (4/10/2022). [tin/but]






