Malang (beritajatim.com) – Persatuan Jaksa Republik Indonesia atau Persaja di wilayah hukum Kabupaten Malang, melaporkan Alvin Lim, ke Polres Malang. Pemicunya, Alvin membuat tuduhan lewat video yang diunggah di kanal YouTube Quotient TV dengan menyebut kejaksaan sebagai sarang mafia.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan, Alvin Lim sudah menebarkan kebencian dan menyebarkan berita bohong. Sementara laporan ke Polres Malang dilayangkan Ketua Persatuan Jaksa Kabupaten Malang, Ari Kuswadi.
“Kami melaporkan saudara Alvin Lim ke Polres Malang. Laporan terkait ujaran kebencian dan juga berita bohong seperti yang diutarakan pelapor melalui Chanel YouTube,” ungkap Ari, Sabtu (24/9/2022).
Laporan Persaja Kabupaten Malang itu dilayangkan pada Jumat, 23 September 2022 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Malang. Laporan yang terregistrasi dengan Nomor B/770/IX/2022/ SPKT Polres Malang-Polda Jatim itu berisi pengaduan tentang dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan juga ucaran kebencian yang dilakukan oleh Alvin Lim.
“Laporan ke Polres Malang kemarin, kami juga didukung para advokad yang mengirimkan karangan bunga perihal dukungan agar Kejaksaan, melaporkan ujaran kebencian yang dilakukan Alvin Lim terhadap institusi penegak hukum,” tegas Ari.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Malang”]
Menurut Ari, apa yang diucapkan Alvin Lim dalam konten YouTube Quetiont TV tersebut sangat melecehkan marwah Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum negara Indonesia.
“Karangan bunga yang dikirimkan sejumlah lembaga termasuk para Advokad, IPPAT dan Ikatan Notaris Indonesia di Kabupaten Malang ini, sebagai bentuk support terhadap laporan yang kita layangkan ke Polres Malang. Ini kepedulian kita bersama agar masyarakat, tidak serta merta membuat ujaran kebencian melalui media sosial tentunya,” ujar Ari.
Ari menambahkan, jangan menggunakan media sosial untuk menghujat serta memfitnah lembaga dan institusi negara manapun.
“Silakan mengutarakan pendapat, tapi ingat, harus sesuai data dan fakta. Tidak bisa seenaknya menjustice sebuah persoalan tanpa di dasari bukti yang sah,” papar Ari.
Ari berjanji akan mengawal kasus ujaran kebencian yang dilakukan Alvin Lim. “Apa yang disampaikan terlapor melalui konten youtubenya harus dipertanggung jawabkan di hadapan hukum. Karena sudah menyebarkan dan mempengaruhi orang lain tanpa dasar dan bukti sebuah kebenaran,” pungkasnya. [yog/beq]






