Lamongan (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kanwil Kemenkumham Jatim kembali melaksanakan layanan pernikahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kali ini, dengan penuh haru seorang WBP atau napi menyerahkan hak wali nikah anak kandungnya.
WBP ini bernama Moch. Suud, ia harus menahan sedihnya lantaran harus menyerahkan putri kandungnya menikah dan diwalikan oleh Pihak KUA. Sontak, Isak tangis pun tak terbendung oleh sang putri saat Petugas KUA bersalaman dengan WBP guna menyerahkan wali nikahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini di antaranya Kasi Binadik dan Giatja, Petugas KUA Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, Keluarga WBP dan 1 WBP Lapas Kelas IIB Lamongan.
Plt. Kalapas Lamongan melalui Kasi Binadik dan Giatja, Dwi Achmad S menyatakan bahwa layanan pernikahan merupakan hak bagi setiap WBP, namun harus melengkapi persyaratan administrasi.
Dwi juga menuturkan, layanan ini tak hanya diberikan bagi WBP yang ingin melangsungkan pernikahan di dalam Lapas, namun juga bagi WBP yang hendak menyerahkan hak wali nikah putri kandungnya untuk akad.
“Pernikahan yang diselenggarakan di dalam Lapas merupakan salah satu hak bagi setiap WBP, tentunya harus menyerahkan surat permohonan dan jaminan keluarga, serta harus menyertakan surat keterangan hendak menikah dari Kantor kelurahan dan KUA setempat,” ungkap Dwi, Jumat (23/9/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”lapas-lamongan”]
Lebih lanjut, Dwi kembali menyampaikan bahwa pada kegiatan kali ini WBP Lapas Lamongan bukan untuk dinikahkan, namun hendak menyerahkan hak wali nikah sang putri kandungnya kepada KUA Kecamatan Deket.
“Berbeda dari layanan pernikahan sebelumnya, kegiatan kali ini dilakukan oleh WBP Lapas Lamongan untuk menyerahkan hak wali nikah putrinya kepada pihak KUA dikarenakan harus menjalani pidana didalam Lapas,” tuturnya.
Melalui adanya Layanan Pernikahan, Dwi berharap, hal ini dapat memberikan kesempatan bagi setiap WBP yang ingin menikah atau menikahkan putri kandungnya tapi tertunda masa pidana yang dijalani di dalam Lapas.
“Semoga layanan pernikahan ini bisa sangat bermanfaat bagi WBP. Menikah adalah hak semua orang. Jadi, meski harus menjalani masa pidana namun WBP sebenarnya bisa tetap menikah di Lapas melalui layanan ini,” tutupnya.[riq/ted]






