Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut ada 13 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang harus dituntaskan. Dia telah menemui 11 anggota tim rekonsiliasi pelanggaran HAM berat di Surabaya untuk membahas masalah ini.
Dari 13 kasus tersebut, kata Mahfud, sembilan di antaranya terjadi sebelum medio 2000-an. Tetapi, dia tidak menyebut kasus apa saja.
Sedangkan empat kasus terjadi di era 2000-an. Empat kasus tersebut yaitu Tragedi Paniai pada 2014, Wasior-Wamena pada 2001-2003, Abepura pada 2000, dan Jambo Keupok Aceh pada 2003.
Pertemuan ini, jelas Mahfud, menindaklanjuti soal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat. Nantinya, tim yang sudah terbentuk akan melakukan tugasnya sesuai dengan Keppres.
“Apa itu Keppres 17 Tahun 2022? Itu adalah keputusan Presiden, untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat menurut cara yang ditentukan oleh Undang-undang, yang salah satunya adalah melalui kebenaran dan rekonsiliasi. Itu jalur yang ditetapkan Undang-undang,” jelas Mahfud di Surabaya, Rabu (21/9/2022).
Ia pun menerangkan, meski ada jalur non-yudisial langkah atau proses hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM berat tetap berjalan. Karena penyelesaian di pengadilan masih berlaku sekalipun ada Keppres tentang non-yudisial.
“Jalur satunya adalah penyelesaian pengadilan. Dua-duanya ini ditempuh. Pengadilan ditempuh, non-pengadilan ditempuh,” tegasnya.
“Non-pengadilan ini memberi perhatian kepada korban. Sedangkan pengadilan memberikan perhatian terhadap pelaku pelanggaran HAM,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”menko-polhukam-mahfud-md”]
Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan kepada masyarakat, pelaku hingga penegak hukum, bahwa pemerintah serius menyelesaikan 13 pelanggaran HAM berat yang ditetapkan oleh Komnas HAM.
“Jangan berpikir adanya penyelesaian non-yudisial ini lalu yang yudisial dianggap tidak perlu diadili. Tetap diproses sesuai dengan hukum, dicari bukti-buktinya, kemudian nanti dibahas di DPR, silakan jalan,” jelasnya
“Kalau yang non-yudisial itu timnya 11 orang di Surabaya nanti mencari jalan penyelesaian untuk rehabilitasi bagi korban,” tambahnya. [ipl/beq]






