Surabaya (beritajatim.com) – Hakim non aktif Itong Isnaini Hidayat menjalani pemeriksaan sebagai Terdakwa dalam kasus dugaan suap dalam permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Saat memberikan keterangan, Itong tampak santai. Beberapa hal dia jelaskan terkait perkara yang dia tangani selama menjabat sebagai hakim di PN Surabaya.
Dari apa yang dia jelaskan di persidangan, Itong berkesimpulan bahwa dia merasa terdzolimi dengan sikap Jaksa KPK yang dianggap memaksakan dan ceroboh dalam menangani kasusnya.
Di awal keterangannya di persidangan Itong yang bertugas di PN Surabaya sejak Juli 2020 ini mengaku kenal dengan Moch Hamdan yang juga menjadi pesakitan dalam kasus ini. Hamdan kata Itong, dia kenal lantaran salah satu panitera pengganti (PP) dalam majelisnya.
“ Saya kenal dengan Hamdan sekitar 2020. Dia adalah panitera pengganti dalam majelis saya. Majelis saya terdiri dari Dede Suryaman, Gede Bargawa dan Yoes,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian meminta Itong untuk menjelaskan terkait materi perkara dalam kasus ini yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP yang dimohonkan Hendro Kasiono yang juga menjadi Terdakwa.
Terkait adanya permohonan pembubaran PT SGP tersebut, terdakwa mengatakan bahwa Hamdab pernah menyampaikan akan ada orang yang akan membubarkan PT melalui pengadilan dan orang itu menurut terdakwa Hamdan adalah temannya terdakwa Hamdan.
Menanggapi adanya pembubaran PT SGP itu terdakwa Itong mengatakan pada Terdakwa Hamdan bahwa harus melalui permohonan namun terdakwa Hamdan mengatakan bahwa itu adalah gugatan.
Terdakwa kemudian mencarikan dasar hukum pembubaran PT dari google yang kemudian dia kirim ke terdakwa Hamdan. Itu dilakukan setelah terdakwa Itong dan terdakwa Hamdan melakukan diskusi terlebih dahulu terkait pembubaran PT masuk permohonan atau gugatan.
Itong kembali menjelaskan, bahwa dasar hukum itu ia berikan bukan hanya kepada terdakwa Hamdan termasuk berkaitan dengan adanya permohonan pembubaran PT. Terdakwa Itong mengaku sering mengirimkan dasar hukum kepada PP yang lain, saat PP itu bertanya kepadanya.
Pada persidangan ini, JPU KPK kemudian bertanya ke terdakwa Itong, apakah ia mengenal terdakwa Hendro Kasiono? Itong menjawab tidak kenal, namun kemungkinan pernah bertemu di persidangan, namun Itong mengaku tak ingat kapan waktunya.
Dimuka persidangan, terdakwa Itong mendapat informasi dari terdakwa Hamdan bahwa pembubaran PT SGP yang pernah dikonsultasikan kepada terdakwa Itong, telah dimasukkan.

Bukan hanya itu, menurut keterangan terdakwa Itong dimuka persidangan, mengutip pernyataan terdakwa Hamdan, bahwa hakim yang bertugas menyidangkan perkara tersebut adalah terdakwa Itong sendiri dan panitera pengganti-nya adalah terdakwa Hamdan
Terdakwa Itong secara tegas dimuka persidangan membantah bahwa diperkara pembubaran PT SGP ada pengkondisian.
Lalu, terdakwa Itong juga membantah di persidangan menerima sejumlah uang atas perkara tersebut.
“ Tidak pernah ada itu,” tegasnya.
Jaksa KPK kemudian juga menanyakan kuasa hukum termohon yakni Yeremis Jeri Susilo yang datang menemui hakim Itong di PN Surabaya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”hakim-itong”]
Hakim Itong tak menampik hal itu, di akui bahwa kedatangan pengacara dari Goerge Handiwijanto and partner ini memang meminta agar dibantu perkaranya. Saat itu lanjut Itong, dia hendak melakukan mediasi perkara lain di ruang mediasi. Sambil menunggu para pihak yang hendak mediasi, kemudian datang Hamdan dengan Yeremis Jeri Susilo yang di kenalkan Hamdan sebagai temannya.
“ Maksud dan tujuan orang itu pada intinya minta dibantu. Lalu, kepada orang tersebut terdakwa Itong mengatakan bahwa dilihat nanti fakta persidangannya seperti apa,” ujar Itong.
Masih kata Itong, sebelum KPK melakukan OTT dia masih di kantor. Dan saat itu, dia sudah membuat draft putusan bahwa dia akan menolak permohonan pembubaran PT SGP. Draft tersebut dia simpan di flasdisk, namun belum sempurna dan masih berupa pertimbangan putusan.
Jaksa KPK kemudian juga bertanya apakah benar Terdakwa Itong pernah meminjam sejumlah uang pada Terdakwa Hamdan? Itong tak membantah, terhitung dua kali dia meminjam uang pada Hamdan. Pertama dia pinjam Rp 10 juta untuk pengecetan rumah dinasnya. Dua bulan kemudian uang dikembalikan ke Hamdan sebesar 12,5 juta.
Lalu, Itong mengaku pinjam uang lagi ke Hamdan Rp 20 juta karena ada ponakannya kena Covid. Untuk pembayarannya terdakwa mengaku dicicil.
Terdakwa Itong kenudian ditanya tentang kebiasaan di PN Surabaya bahwa ada bagian 10 persen yang menjadi jatah panitera dalam setiap pengkondisian perkara.
[berita-terkait number=”4″ tag=”hakim-itong”]
Berkaitan dengan 10 persen itu, terdakwa Itong mengatakan bahwa ia hanya mendengar dari para PP dan beberapa hakim yang lain namun ia tidak pernah mengalami atau melihat sendiri.
Masih dimuka persidangan, terdakwa Itong juga ditanya apakah dirinya mengetahui adanya gugatan lain di PN Surabaya yang masih ada hubungannya dengan PT SGP?
Itong pun menjawab awalnya ia tidak mengetahuinya namun seiring dengan berjalannya waktu terdakwa Itong menjelaskan bahwa ia akhirnya mengetahui hal itu.
Usai sidang hakim Itong menjelaskan bahwa dari 33 saksi yang ada dalam BAP, hanya 18 saksi yang didatangkan. Dan dari saksi tersebut hanya ada satu saksi yakni Hamdan yang mengatakan bahwa dia menerima suap dalam kasus ini. Pun demikian dengan 67 barang bukti yang disodorkan Jaksa KPK di persidangan.
“ Tidak satupun BB yang memperlihatkan saya menerima atau menjanjikan,” ujar Itong.
“ Kalau saya tetap dituntut dengan dasar-dasar seperti itu maka sudah ada pemaksaan hukum dan kecerobohan hukum. Kedzoliman, mendakwa orang tanpa bukti, menangkap orang tanpa bukti. Dengan dasar apa saya juga tidak tahu,” ujar Itong.
Terpisah, Mulyadi kuasa hukum Itong juga mengatakan dari fakta persidangan yang ada selama ini bahwasanya Terdakwa tidak pernah menerima aliran uang-uang yang disebutkan dalam dakwaan.
“ Terdakwa sendiri tidak pernah menyuruh siapapun untuk mengkondisikan. Pun demikian dalam perkara permohonan pembubaran PT SGP. Terdakwa memang membuat draft permohonan pembubaran PT tapi tak disebut draft tersebut untuk siapa,”ujarnya. [uci/ted]






