Jember (beritajatim.com) – Anggaran renovasi ‘club house’ lapangan golf Glantangan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebesar Rp 5 miliar bakal dialihkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Sebenarnya pemenang tender pengerjaannya sudah ditentukan. Namun pengerjaan akhirnya batal, karena belum ada perjanjian kerja sama operasional (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara XII sebagai pemegang hak guna usaha (HGU) atas lapangan golf tersebut.
[berita-terkait number=”3″ tag=”golf-jember”]
“Sampai saat ini PTPN masih belum berkenan menandatangani KSO dengan oemerintah daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, ditulis Kamis (15/9/2022).
KSO lapangan golf, menurut Halim, satu paket dengan Bandara Notohadinegoro yang juga berada di lahan PTPN XII. “Pembicaraan awal, PTPN XII ingin lahan bandara dibeli. Ini baru pembicaraan awal antara kepala daerah dengan direktur utama PTPN XII,” kata Halim.
Menurut Halim, harus ada solusi yang menguntungkan Pemerintah Kabupaten Jember dan PTPN XII. “Sama-sama enaknya. Walaupun nilainya besar. Kalau NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) Rp 200 ribu per meter persegi, berarti harga jualnya sekitar Rp 400 miliar. Biar sama-sama tidak berat, dilakukan pembayaran secara bertahap,” katanya.
David Handoko Seto, anggota Badan Anggaran DPRD Jember, mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan soal pengalokasian anggaran untuk lapangan golf pada pembahasan APBD 2022. “Kami sudah bersusah-susah menganggarkan, tapi faktanya Pemkab Jember belum menyelesaikan urusan perjanjia kerjasama dengan PTPN XII,” katanya. [wir/suf]






