Surabaya (beritajatim.com) – Dalam rangka pemberian subsidi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang cair bulan September ini.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, calon dari penerima BSU Kemnaker sebanyak 5.099.915 orang.
Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta. Adapun nominal dari BSU adalah sejumlah Rp 600 ribu.
Lalu, bagaimana syarat dan cara cek penerima BSU? Berikut ini penjelasannya.
Syarat Penerima BSU Kementerian Ketenagakerjaan
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kepemilikan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.
- Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.
- Memiliki rekening aktif.
[berita-terkait number=”5″ tag=”surabaya”]
Cara Cek Penerima BSU Melalui Situs Kemnaker
- Kunjungi situs resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yaitu kemnaker.go.id.
- Jika belum memiliki akun, maka daftar terlebih dahulu dengan memilih bagian ‘Daftar Akun’ yang ada di pojok kanan halaman situs Kemnaker.
- Isi data secara lengkap dalam pendaftaran akun tersebut.
- Setelah itu, aktivasi akun yang didaftarkan dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan.
- Jika akun sudah dibuat, kemudian lakukan login ulang di website.
- Lengkapi profil dari akun tersebut secara lengkap.
- Setelah profil sudah terbuat, untuk memeriksa apakah terdaftar BSU Kemnaker tinggal klik bagian cek pemberitahuan.
- Jika data tersebut sudah terdaftar, maka akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU.
Itulah syarat penerima BSU dan cara cek penerimanya melalui situs Kemnaker. Silahkan mencoba. (nap)






