Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengumumkan bahwa pihaknya tak lagi menyelenggarakan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN) pada 2023.
Hal itu disampaikan lewat Instagram @ltmptofficial pada Minggu (11/9/2022). Dalam postingannya, LTMPT mengunggah Pengumuman resmi LTMPT Nomor: 04/Peng.LTMPT/2022.
“Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri bertanggal 1 September 2022, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tidak lagi melaksanakan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri,” tulis LTMPT.
Namun, mengacu pada Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan PTN.
Dalam proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru, ada tiga jalur seleksi yaitu Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi, Seleksi Nasional berdasarkan Tes dan Seleksi secara Mandiri oleh PTN.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022, ada beberapa persyaratan bagi peserta seleksi dan calon mahasiswa baru di PTN. Berikut ini persyaratannya :
- Mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru
- Telah memiliki ijazah asli atau surat keterangan lulus pada pendidikan menengah
- Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PTN
- Calon Mahasiswa yang telah lulus seleksi dan telah melakukan registrasi ditetapkan sebagai Mahasiswa baru melalui Keputusan Pemimpin PTN
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan bagi peserta seleksi atau calon mahasiswa baru berdasarkan masing-masing jalur.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pendidikan”]
Seleksi Nasional berdasarkan Prestasi
Seleksi ini dilakukan berdasarkan dua komponen. Komponen pertama dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian.
Sedangkan yang komponen kedua, dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.
Kedua persentase komponen tersebut akan ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen. Sementara itu, mata pelajaran pendukung dan prestasi nantinya akan ditetapkan oleh Menteri.
Adapun syarat yang perlu diperhatikan bagi calon mahasiswa yang mengikuti jalur ini adalah :
- Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan.
- Memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten.
- Masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah;
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
- Memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten serta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah akan ditetapkan oleh Kementerian.
Seleksi Nasional berdasarkan Tes
Pada seleksi nasional berdasarkan tes, komponen penilaiannya dilakukan untuk mengukur:
- Potensi kognitif
- Penalaran matematika
- Literasi dalam bahasa Indonesia
- Literasi dalam bahasa Inggris
Perlu diketahui, dalam seleksi Nasional berdasarkan tes, PTN dapat menambahkan persyaratan portofolio untuk program studi seni dan olahraga.
Selain portofolio, PTN juga diperbolehkan menambahkan persyaratan lainnya untuk program studi yang membutuhkan keterampilan spesifik.
Berikut ini persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes :
- Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; atau
- Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.
Seleksi secara Mandiri oleh PTN
Seleksi secara mandiri oleh PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis. Untuk menghindari kecurangan, ada beberapa peraturan yang perlu dilakukan oleh PTN sebelum dan sesudah pelaksanaan tes seleksi mandiri.
Dalam peraturan terbaru, sebelum pelaksanaan tes seleksi secara mandiri, setidaknya PTN mengumumkan informasi kepada masyarakat sebagai berikut :
- Jumlah calon Mahasiswa yang akan diterima masing-masing Program Studi/fakultas;
- Metode penilaian calon Mahasiswa, terdiri atas: tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon Mahasiswa lainnya yang diperlukan.
- Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon Mahasiswa yang lulus seleksi
- Calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
Selanjutnya, usai pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN juga perlu mengumumkan kepada masyarakat informasi paling tidak sebagai berikut:
- Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi;
- Masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi;
- Tata cara penyanggahan hasil seleksi; dan
- Calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.
(nap)






