Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto melarang pasar hewan beroperasi di tengah wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku). Namun jika memenuhi tiga syarat Badan Otoritas Veteriner (BOV), pasar hewan bisa buka.
Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah mengatakan, jika pihaknya telah memperoleh informasi dari BOV terkait persyaratan dibukanya pasar hewan. Namun informasi ini terbatas pada pasar hewan kambing. Hingga saat ini, Pemkab Mojokerto belum ditindaklanjuti terkait hal ini.
“Untuk pasar di Kabupaten Mojokerto secara umum belum dibuka, karena dari hasil BOV belum mengizinkan dibuka. Karena ada persyaratan yang harus dipenuhi. Ada tiga syarat dari BPV untuk pasar hewan bisa buka kembali,” ungkapnya, Senin (12/9/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”mojokerto”]
Masih kata Nurul, tiga syarat tersebut yakni pasar hewan harus dilengkapi peralatan disinfeksi untuk kendaraan pengangkut hewan. Disinfeksi dilakukan saat kedatangan hewan ternak. Disinfeksi dilakukan pada roda kendaraan, bak pengangkut, dan hewan ternak.
“Serta disinfeksi pada saat meninggalkan pasar hewan dilakukan pada seluruh hewan. Itu syarat-syarat yang dipersyaratkan oleh pejabat-pejabat Otoritas Veteriner itu belum kami tandatangan, cuma syaratnya sudah diberikan kepada kami,” katanya.
Dalam minggu ini, lanjut Nurul, pihaknya akan membuat surat ke Bupati Mojokerto terkait hal tersebut. Ada tiga pasar hewan dibawah wewenang Pemkab Mojokerto yakni, Pasar Dinoyo dan Pasar Jatirejo di Kecamatan Jatirejo serta Pasar Ngrame di Kecamatan Pungging.
Sedangkan untuk pasar hewan Pasar Kemlagi di Kecamatan Kemlagi, Pasar Pandan di Kecamatan Pacet dan Pasar Sawahan Kecamatan Bangsal berada di bawah kewenangan Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing. [tin/ted]






