Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka kasus pencurian, Hari (41) dilaporkan gantung diri di pintu ruang Bahayangkari, lantai 2, Mapolsek Tegalsari, Surabaya. Terkait peristiwa tersebut, istri Hari, yaitu Sarofah, mengaku diminta tanda tangan di dua kertas kosong.
Selain tanda tangan di dua kertas kosong, Sarofah juga mengaku didikte oleh petugas dari Polsek Tambaksari dalam membuat surat pernyataan bahwa suaminya meninggal karena bunuh diri.
“Saya disuruh menulis surat pernyataan dan diperlihatkan contohnya. Surat pernyataan tidak mau diotopsi dan kalau mati bunuh diri, bukan hal lain, dan saya menerima. Pokoknya ada tulisannya itu,” ujar Sarofah, warga Jl Kapas Baru V, Kota Surabaya, Selasa (6/9/2022).
Menyikapi pengakuan Sarofah, Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji menyatakan bahwa hal itu tidak benar. Menurutnya, informasi polisi menyodorkan dua kertas kosong untuk ditandatangani oleh keluarga Hari tidak benar.
“Ga benar itu,” ujar Ari Bayu Aji.
[berita-terkait number=”4″ tag=”gantung-diri”]
Sebelumnya diberitakan Beritajatim.com, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyayangkan peristiwa tewasnya Hari (41) tersangka kasus pencurian yang ditemukan menggantung di grendel pintu ruang penyidik Polsek Tambaksari pada Jumat (02/09/2022) lalu. Menurutnya, anggota Polsek Tambaksari yang terlibat harus diperiksa Etik.
Kepada Beritajatim, Poengky mengatakan ada dugaan kelalaian yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut.
“Kompolnas menyayangkan meninggalnya tahanan Polsek Tambaksari Surabaya diduga akibat gantung diri. Kompolnas mendorong dilakukannya pemeriksaan kepada penyidik dan penyidik pembantu yang seharusnya bertanggung jawab menjaga keselamatan tersangka yang ditahan,” ujar Poengky, Senin (05/09/2022). [ang/but]






