Ngawi (beritajatim.com) – Dua pria penyelundup pupuk bersubsidi bisa saja terjerat hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai dengan Pasal 110 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Namun, polisi kini masih mendalami siapa pembeli pupuk dan keterlibatannya dengan kios pupuk. Berikut dengan dugaan adanya komplotan penyelundup yang lain.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono mengungkapkan, saat ini kedua pelaku tersebut tidak ditahan. Mereka dikenakan wajib lapor, karena ancaman hukumannya tak sampai lebih dari 5 tahun.
“Kami terus melakukan pendalaman khususnya keterlibatannya jika memang menjual di kios. Kita masih dalami siapa pembelinya ini,” kata Agung, Senin (5/9/2022)
Untuk diketahui, Dua orang pria ditangkap Polres Ngawi usai kedapatan mengangkut pupuk bersubsidi yang hendak dijual lagi di wilayah Ngawi. Pupuk jenis Phonska itu berasal dari luar daerah dan didatangkan untuk dijual di Ngawi dengan harga layaknya non-subsidi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pupuk-subsidi”]
Tersangka pertama yakni Mas Anam Asyis (33) warga Desa Bayem Taman, Kartoharjo, Magetan, Jawa Timur. Dia ditangkap di Jalan Raya Sidowayah Kedunggalar masuk Dusun Sidowayah, Desa Jenggrik, Kedunggalar, Ngawi. Dia ditangkap pada 7 Agustus 2022 lalu.
Sementara, tersangka lainnya yakni Irfan Efendi (33) warga Desa Jatirejo, Kasreman, Ngawi, Jawa Timur ditangkap saat mengangkut sebanyak 42 sak pupuk Phonska menggunakan pickup daihatsu hitam nopol B 9055 UB. Dia diamankan saat melintas di Jalan Desa Keniten, Geneng, Ngawi pada 18 Agustus 2022..
Pupuk tersebut memiliki berat masing-masing sak yakni 50 kilogram. Irfan mengaku pada petugas jika pupuk itu didapat dari Kabupaten Malang, dan hendak dibawa ke pembeli yang ada di Desa Keniten. Dia membeli dengan sistem pok-pokan atau bongkar di jalan.
Agung menyebut, dua orang itu dijerat pasal Pasal 21 (2) Permendag RI nomor 15/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 (1) dan (2) Perpres Nomor 15/2011 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 110 Pasal 35 (2) Pasal 36 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. (fiq/kun)






