Surabaya (beritajatim.com) – Penampilan Putri Candrawathi saat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/22) menjadi sorotan publik.
Putri hadir tanpa memakai riasan wajah, bawah matanya tampak hitam dan rambut sekadar dikuncir simple.
Menariknya, saat proses rekonstruksi istri Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut tampak tidak memakai baju tahanan. Putri hadir dengan berpakaian serba putih.
Dia mengenakan kemeja blouse putih dengan aksen embroidery yang cantik. Detail puffy di area sleeve kemejanya memberi kesan klasik tapi kekinian dengan celana berwarna senada.
Baju tersebut ialah Zara White with Perforate Embroidered Poplin Shirt yang harganya digadang-gadang sekitar USD 35,90 atau kurang lebih Rp532 ribuan.
Putri memakai masker putih, dan memakai kalung papan keterangan di lehernya bertuliskan “tersangka Putri Candrawati” dengan semua tulisan huruf besar.
Tidak hanya itu, tampak tas Gucci yang harganya sangat fantastis. Kala itu, reka adegan Putri turun dari mobil saat tiba di rumah kediaman pribadinya. Tangan kanan Putri menenteng tas dari merek mewah, Gucci.
Tas tangan dari rumah mode mewah asal Italia tersebut hadir dengan handle pendek dengan bagian kulitnya bernuansa cokelat gelap. Sedangkan pada sisi lain dari tas dipenuhi monogram khas Gucci.
Berdasarkan penelusuran, tas Gucci yang ditenteng Putri mirip dengan Gucci Boston Bag Top Handle GG Supreme Medium. Dikutip dari laman The Closet, Rabu (31/8/2022), tas tersebut dijual senilai 23.070 pound Mesir (EGP) atau setara Rp17,8 juta.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dilakukan di tiga lokasi. Pertama, rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di lokasi ini Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ferdy-sambo”]
Lokasi kedua, yakni di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Duren Tiga. Di rumah ini, Brigadir J ditembak hingga tewas. Jarak antara rumah dinas dan pribadi Ferdy Sambo hanya sekitar 300 meter.
Sementara lokasi rekonstruksi ketiga di aula samping rumah pribadi Sambo. Dalam rekonstruksi ini, hadir tim jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR atau Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma’ruf, dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. (eve/ted)






