Bangkalan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bangkalan menggerebek rumah di Dusun Lantek Barat, Desa Lantek, Kecamatan Galis. Itu dilakukan karena pemilik rumah tersebut diduga menjadi pengedar sabu-sabu atau SS. Saat penggrebekan, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram itu di celana dalam yang dipakainya.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, untuk mengelabui petugas di TKP, pelaku berjenis kelamin perempuan yakni EE (31) warga Kabupaten Gresik menggunakan celana dalam berisi sabu-sabu. “Jadi kami menerima laporan bahwa di rumah tersebut berlangsung transaksi sabu sehingga petugas datang ke TKP dan melakukan penggeledahan,” ungkapnya, Selasa (30/8/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”sabu-sabu-bangkalan”]
Ia mengatakan, saat penggeledahan dilakukan petugas tidak menemukan barang bukti sabu di rumah itu. Salah satu Polwan kemudian melakukan penggeledahan di tubuh pelaku dan menemukan puluhan gram sabu dari celana dalam yang dipakai pelaku. “Saat barang bukti ditemukan, kemudian petugas membuka plastik yang disimpan di celana dalam pelaku. Dari situ ditemukan 27,5 gram sabu,” tambahnya.
Ia menjelaskan, 27,5 gram sabu itu dikemas dalam puluhan klip kecil yang telah dibagi dalam berbagai ukuran. Petugas menemukan 6 klip sedang. “Dari 6 klip itu, masing-masing berisi sejumlah sabu yang dikemas dalam klip kecil,” jelasnya.
Wiwit mengatakan, sabu-sabu tersebut telah disiapkan oleh pelaku untuk dijual kembali. Sedangkan pelaku mendapatkan barang haram itu dari salah satu DPO yakni laki-laki berinisial S warga Kecamatan Galis. “Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain,” pungkasnya. [sar/suf]






