Gresik (beritajatim.com)– Tersangka Pungki Eko Santoso (24) terpaksa merasakan ruang dibalik jeruji penjara di Polsek Driyorejo, Gresik. Warga asal Desa Sambi Bulu, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu, kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo.
Terungkapnya kasus ini bermula anggota Satreskoba Polres Gresik mendapat informasi ada peredaran sabu di Desa Cangkir. Mendapat informasi itu, petugas Satreskoba melakukan penyelidikan lalu mengarah ke tersangka Eko Santoso.
Usai dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik sabu yang di celana tersangka dengan berat 0,34 gram.
“Pengakuan tersangka dirinya mendapat kiriman sabu dari rekannya M.Izroil yang sebelumnya telah ditangkap,” ujar Kasatreskoba AKP Tatak Sutisna, Selasa (30/08/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”sabu-gresik”]
Selain mengamankan tersangka, petugas Satreskoba Polres Gresik juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu ponsel, satu unit motor Honda Supra Fit W 5803 OL dan sabu dengan berat 0,34 gram.
“Semua barang bukti itu sudah kami sita sebagai bahan untuk kelengkapan berkas pemeriksaaan,” ujar Tatak.
Sementara tersangka Pungki Eko Santoso mengaku dirinya mendapat sabu ini dari rekannya yang sebelumnya telah ditangkap. Yakni M.Izroil.
“Saya mendapat Kirimam sabu dari teman. Itupun cuma paket hemat sebelum dijual lagi,” ungkapnya.
Kini Pungki Eko Santoso mendekam di penjara Polsek Driyorejo usai menjalani pemeriksaan. Tersangka juga dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dny/ted)






