Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan menangkap 6 tersangka pengedar dan pemakai sabu. Salah satu tersangka berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).
Enam tersangka tersebut yakni TAM (25) seorang IRT asal Kelurahan Winongo, Manguharjo, Kota Madiun, YEP (25) warga Desa Kranggan, Geger, Kabupaten Madiun, NU (24) warga Desa Plangkrongan, Poncol, Magetan, WA (25) warga Desa Ngancar, Plaosan, Magetan.
Dua orang dari laporan polisi (LP) yang berbeda yakni EP (32) warga Desa Cepoko, Panekan, Magetan dan SP (44) warga Kelurahan Tambran, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. Keenam tersangka merupakan pengedar dan salah satunya yakni EP merupakan pengguna.
Kasus pertama, yang melibatkan salah satu IRT berawal saat polisi mendapatkan kabar jika ada empat orang yang berada dalam mobil Daihatsu Ayla nopol AE 1763 DL, hendak mengedarkan sabu. Mereka dihadang polisi saat melintas di Jalan Raya Kentangan (Ringroad) masuk Desa Kentangan, Sukomoro, Magetan.
“Ke empat orang yakni TAM, YEP, NU, dan WA berada di dalam mobil. Dari dalam mobil terdapat sabu seberat 1,01 gram dalam sebah plastik klip bening, lengkap dengan timbangan elektrik digital. Barang bukti pun diamankan oleh pihak kepolisian. Ke empatnya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup,” kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Senin (29/8/2022)
Kasus kedua yakni EP yang merupakan pengguna mendapatkan sabu dari SP. Berawal saat tersangka EP yang tengah menelepon seseorang di pinggir Jalan Raya Cepoko dan kemudian polisi mencurigai kalau EP membawa sabu. Setelah ditangkap, memang benar ada sabu seberat 0,33 gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Magetan”]
“Setelah kasus dikembangkan, rupanya EP mendapatkan barang itu dari SP. SP yang merupakan mekanik bengkel motor itu pun turut ditangkap polisi saat berada di bengkel. Dari tangan SP polisi menyita 2 pipet kaca, korek api, ponsel, gunting, dan kartu ATM,” lanjut Ridwan.
EP dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara, SP dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Ridwan berpesan kepada masyarakat agar segera melapor jika mengetahui ada tindak kejahatan. Terlebih narkoba, selain merugikan secara finansial, juga merugikan secara kesehatan. [fiq/beq]






