Gresik (beritajatim.com) – Imbas mengedarkan narkotika jenis sabu, warga Pondok Menganti Indah AA/18 Gresik dijebloskan dalam bui. Tersangka atas nama Yassir Tanjung Pangestu (27) tidak berkutik usai kedapatan mengedarkan sabu di warung kopi (Warkop) Jalan Raya Menganti Gresik.
Terungkapnya kasus peredaran sabu ini bermula saat anggota Reskrim Polsek Menganti, Gresik, sedang melakukan penyelidikan dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2022.
Bersamaan dengan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat, sekitar Jalan Raya Menganti sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Kemudian petugas mendapati pelaku menaruh satu bungkus kosong gelas jus di Balai Desa Boteng Menganti.
Selanjutnya, petugas mengintrogasi pelaku. Hasilnya, pelaku kemudian mengakui dirinya menyimpan sabu. Tanpa berpikir panjang, petugas mengamankan pelaku serta barang bukti sabu dengan berat 1,04 gram.
“Setelah anggota di lapangan melakukan pengembangan ternyata pelaku menyimpan lagi sabu dengan berat 0,22 gram, dan satu bungkus klip plastik berisi sabu berat timbang 0,80 gram di dalam kamar pelaku,” ujar Kapolsek Menganti AKP Inggit, Minggu (28/08/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-gresik”]
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita ponsel yang dipakai buat bertransaksi untuk menggaet pelanggan baru, atau pembeli sabu dengan paket hemat.
“Kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kami masih kerap terjadi. Ini karena daerah Kecamatan Menganti berbatasan langsung dengan Kota Surabaya,” ungkapnya.
Pelaku juga dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [dny/but]






