Sumenep (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di Sumenep. Sabu seberat 2.015 gram tersebut senilai Rp 2 milyar.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo saat menggelar press release di kantor BNNK Sumenep mengatakan, barang bukti seberat 2 kilo lebih itu cukup besar untuk ukuran BNNK Sumenep. Nilainya pun juga besar. “Kalau diuangkan, sabu seberat 2.015 gram itu sekitar Rp 2 milyar. Cukup besar nilainya,” tandasnya, Jumat (26/08/2022).
Ia mengungkapkan sabu seberat 2 kg lebih tersebut diminta untuk diambil di Pasuruan. Yang meminta mengambil itu berinisial U, napi di Lapas Lampung. Diduga U merupakan pengendali peredaran sabu antar provinsi.
“Teknik pengambilan sabu ini menggunakan sistem ‘ranjau’. Sistem ranjau ini maksudnya ambil barang di semak-semak, di sebuah lokasi yang telah ditentukan. Jadi mereka tidak bertemu dengan yang memberi barang,” ungkap Aris.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim BNNK Sumenep mengamankan tiga tersangka pembawa sabu tersebut. Masing-masing berinisial F (24) dan AM (26), keduanya warga Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Satu tersangka lain, berinisial AW (35) warga Kelurahan Bebekan, Sidoarjo.
Ketiga tersangka itu ditangkap saat mengendarai mobil Calya warna putih nopol L 13XX GI. Merela ditangkap di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep. Sabu 2 kg itu dalam keadaan sudah dikemas bungkus Teh China bertuliskan ‘Qing Shan’ warna hijau kombinasi kuning.
“Ada dua bungkus teh china isi sabu yang kami temukan di mobil yang ditumpangi 3 tersangka itu. 1 bungkus ditemukan di dalam dashboard mobil tempat minuman sebelah kiri dan 1 bungkus lainnya di dashboard minuman sebelah kanan,” terang Aris.
Ketiga tersangka itu dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tem/kun)






