Sidoarjo (beritajatim.com) – AMN Sekretaris Desa Banjarkemuning dan AA Ketua BPD Desa Banjarkemuning, Kecamatan Sedati, harus berurusan dengan Polresta Sidoarjo. Kedua menjadi terlapor kasus dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Keuangan (BK).
Pelapor kasus, Moch. Jamil mengatakan, dugaan penyelewengan anggaran yang berasal dari BK sebesar Rp 55 juta tahun anggaran 2021 yang diperuntukkan untuk pelaku UMKM itu mencuat setelah data penerima bocor ke warga.
“Ada 11 pelaku UMKM yang didata sebagai penerima bantuan masing-masing sebesar Rp 5 juta. Namun sampai saat ini tidak ada satupun dari mereka yang menerima,” kata Moch. Jamil, Rabu (24/8/2022).
Jamil mengaku para penerima bantuan merasa resah dan dirugikan namanya dicatut dalam pendataan UMKM tersebut. Berdasar hal itu sebagai tokoh masyarakat, Jamil melaporkan dugaan penyelewengan dana BK tahun anggaran 2021 itu ke Polresta Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Sudah kita laporkan ke tiga instansi langsung mas. Soalnya kan kata Pak Lurah SPJ sudah keluar sejak tahun 2021 tapi sampai saat ini tidak ada realisasi nya,” ungkapnya.
Setelah berita penyelewengan dana mencuat ke masyarakat, kabarnya Sekdes berserta Ketua BPD mencoba mengklarifikasi dengan membagikan sejumlah uang kepada para UMKM yang di data. Tetapi jumlahnya tidak utuh senilai Rp 5 juta.
“Setalah kasus ini mencuat, mereka berusaha menutupi dengan membagikan anggaran kepada para penerima. Tapi, tidak sesuai dengan RAB dan SPJ yang turun. Jumlahnya variatif, ada yg di kasih sebesar Rp 1,5 juta, Rp 1 juta. Dan itu jauh dari angka Rp 5 juta,” urainya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-sidoarjo”]
Dirinya juga meminta terhadap pihak kepolisian untuk memproses dugaan penyelewengan anggaran ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.
“Harapan kami perkara ini harus di proses sesuai hukum yang berlaku agar tidak menjadi isu liar dan citra desa tidak jelek di mata masyarakat,” harapnya.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis, kedua terlapor, Sekretaris Desa dan Ketua BPD Desa Banjarkemuning Kec. Sedati belum bisa ditemui.
Sementara itu, Aiptu Erwin Priyanto selaku penyidik yang menangani kasus tersebut menegaskan jika perkara tersebut masih di tahap klarifikasi.
“Masih di tahap klarifikasi,” jawabannya singkat saat dihubungi via pesan WhatsApp. [isa/but]






