Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap 24 Partai Politik (Parpol) calon Peserta Pemilu 2024 telah mendaftar ke KPU RI dan tercatar di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Kami telah melakukan vermin sejak 16 Agustus. Yang diverifikasi ini adalah dukungan keanggotaan 24 parpol calon peserta Pemilu. Totalnya ada 33.662 dukungan keanggotaan yang kami verifikasi,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi, Selasa (23/8/2022).
Ia menjelaskan, setelah melakukan vermin melakui SIPOL, dari 24 parpol, 14 diantaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan 10 lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Disebut MS apabila jumlah keanggotaannya lebih dari 1.000 yang memenuhi syarat administrasi.
“Nah yang 10 parpol ini dinyatakan BMS karena jumlah anggota yang memenuhi syarat administrasi masih kurang dari 1.000,” terang Rafiqi.
Ia memaparkan, dokumen keanggotaan parpol yang harus disertakan ke dalam SIPOL itu minimal 1.000 orang anggota, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA), dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga/KK. Selain itu, jumlah keanggotaan parpol harus tersebar minimal di 50 persen kecamatan. Untuk Kabupaten Sumenep yang memiliki 27 Kecamatan, berarti minimal keanggotaan parpol harus tersebar di 14 Kecamatan.
“Mayoritas parpol yang ada di Sumenep memang menyertakan dukungan lebih dari seribu orang di Sipol. Namun ketika dilakukan pencocokan satu persatu, ternyata yang memenuhi syarat tidak sampai 1.000 orang. Karena itu, parpol-parpol yang BMS itu harus melengkapi hingga 1.000 keanggotaan,” jelas Rafiqi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kpu-sumenep”]
Menurut Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sumenep ini, dari 10 parpol yang sementara dinyatakan BMS administrasi tersebut, 4 parpol diantaranya adalah parpol lama yang memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Sumenep. Namun ia menolak untuk membuka parpol apa saja itu, dengan dalih masih ada waktu untuk melakukan perbaikan.
“Parpol-parpol itu masih punya waktu cukup untuk memperbaiki temuan BMS. Tapi kalau tidak segera melakukan perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tidak bisa menjadi peserta pemilu tahun 2024,” ujarnya.
Sesuai jadwal tahapan, waktu yang disediakan bagi parpol untuk menindaklanjuti temuan BMS dengan melengkapi dokumen pembuktian hingga 26 Agustus 2022. Selanjutnya KPU kembali melakukan vermin hingga 29 Agustus 2022. [tem/suf]






