Probolinggo (beritajatim.com) – Terdakwa kasus pembunuhan yang dilakukan Ahmad Hadi alias Mat bin Pardi (24) pada seorang nenek, Jamina, (60) warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, dituntut 17 kurungan penjara oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Senin (22/8/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, Davi P Duarsa membacakan langsung tuntutan terhadap pelaku dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan itu.
Terdakwa yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban itu disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan tuntutan 17 tahun penjara.
Kajari Probolinggo, David P. Duarsa menyatakan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa telah sesuai dengan perbuatannya sendiri. Menurutnya, aksi pembunuhan dengan disertai perampasan harta benda berupa perhiasan itu layak dihukum dengan pidana 17 tahun penjara.
Selain itu, David juga mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa itu. Yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain; adanya motivasi terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban Jamina; dan adanya upaya terdakwa untuk menghilangkan tubuh korban Jamina.
“Terdakwa melakukan kejahatannya dengan memukulkan kunci inggris dengan berkali-kali ke tubuh dan kepala korban. Lalu diseret dalam keadaan telanjang keluar dari kamar mandi, dan dibuang di pekarangan kosong,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”probolinggo”]
Atas tuntutan itu, lanjut David, majelis hakim-pun menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan kurungan penjara 14 tahun. “Diputus 14 tahun, kami akan pikir-pikir dulu untuk menerima atau akan melakukan upaya banding,” jelasnya.
David berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat. Agar hal serupa tidak terulang kembali. “Maka pentingnya pendidikan agar tidak menghalalkan segala cara untuk mendapat sesuatu,” imbaunya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (25/4/2022) lalu, ditemukan sesosok mayat perempuan paruh baya atas nama Jaminah (65), di pekarangan samping rumah korban di Dusun Krajan, Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, yang dibunuh oleh cucu keponakannya sendiri atas nama Ahmad Hadi (23).
Motif dari latar tragedi pembunuhan itu, lantaran Hadi merasa sakit hati mendengar perkataan korban yang menghina tersangka. [tr/beq]






