Ponorogo (beritajatim.com) – Jeratan hutang membuat orang bisa melakukan apa saja yang melanggar hukum. Salah satunya yang dilakukan oleh SR (41), warga Desa Kunti Kecamatan Sampung nekat membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) sebuah bank milik pemerintah.
Pelaku beraksi membobol mesin ATM yang berada di Jalan Raya Ponorogo-Wonogiri, Desa/Kecamatan Badegan Ponorogo. Namun, aksinya itu berhasil, satpam bank memergoki dan berhasil mengamankannya. “Pelaku SR nekat akan membobol ATM, karena yang bersangkutan terlilit utang,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kamis (18/8/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pembobolan-atm”]
Pelaku memilih mencuri ATM, karena tahu di situ uangnya banyak. Pelaku yang sehari-hari bertani itu, membawa beberapa alat untuk mencongkel ATM. Seperti linggis, alat las dan cat semprot yang digunakan untuk mengecat CCTV yang ada di dalam ruang ATM. Dia melakukan pembobolan ATM pada dini hari. “Meski di jalur jalan raya, tetapi kondisi ATM saat itu sepi, karena pada malam hari,” katanya.
Saat beraksi, awalnya pelaku melihat situasi, dirasa sepi dan aman, kemudian masuk ke ruang ATM dengan alat-alat yang dibawa. CCTV langsung dicat menggunakan cat semprot yang dibawa, sehingga tidak bisa merekam aksi pelaku di dalam. Pelaku pun, juga mematikan lampu yang ada, sehingga dia berusaha menjebol mesin ATM dalam keadaan gelap.
Namun, tidak ada kejahatan yang sempurna, satpam bank memantau CCTV di ATM mencurigakan. Sehingga mengecek, dan mendapati ada seseorang yang berusaha melakukan tindak kejahatan di dalamnya. “Satpam memergoki pelaku, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dengan meninggalkan peralatan dan sepeda motornya,” katanya.
Namun, hal aneh dan konyol dilakukan oleh pelaku SR, Ia kembali ke TKP berniat untuk mengambil sepeda motornya yang tertinggal. Sehingga memudahkan satpam tersebut untuk mengamankannya. Hingga akhirnya pelaku dibekuk oleh unit resmob Satreskrim Polres Ponorogo beserta barang buktinya. “SR ini kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. [end/suf]






