Jember (beritajatim.com) – Pimpinan DPRD Jember sudah bertemu Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk berkonsultasi soal keterkaitan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (LPP APBD) Jember 2021 dengan Perubahan APBD 2022.
Konsultasi dilakukan karena LPP APBD terpaksa disahkan dengan menggunakan peraturan kepala daerah (perkada) dan bukan peraturan daerah (perda), menyusul tidak kuorumnya sidang paripurna pengesahan di DPRD Jember. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 179 ayat 3 menyebutkan: penetapan rancangan peraturan daerah (perda) tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
PP tersebut tidak mengatur jika LPP APBD berstatus perkada. Lantas bagaimana? “Beberapa hari lalu saya berkonsultasi dengan Kepala Biro Hukum Bu Lilik Pudjiastuti, dan mendapat pencerahan tentang filosofi jendela,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, ditulis Jumat (12/8/2022).
“Perda LPP APBD bukan pintu tapi jendela. Kalau itu pintu, bupati tidak bisa masuk. Seandainya narasinya dalam perundang-undangan Perda LPP APBD adalah pintu bagi bupati untuk mengajukan Perda Perubahan APBD, maka bupati tidak bisa masuk,” kata Itqon.
“Tapi regulasi yang ada, Perda LPP APBD adalah jendela. Normanya adalah ketika perda tidak disepakati, otomatis perkada. Intinya karena ini sifatnya jendela, maka LPP APBD adalah satu hal dan Rancangan Perda Perubahan APBD adalah hal lain,” kata Itqon.
“Kenapa dijadikan jendela? Karena banyak kasus di beberapa daerah, terutama luar Jawa, bupati mengajukan Perubahan APBD tanpa terlebih dulu mengajukan pertanggungjawaban. Itulah kenapa oleh Kementerian Dalam Negeri dibuat semacam jendela,” kata Itqon.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dprd-jember”]
Itqon sudah menyampaikan hal ini kepada Bupati Hendy Siswanto. “Tapi Pak Bupati masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri, soal izin untuk mengajukan Raperda Perubahan APBD ke DPRD Jember. Tapi secara prinsip kemarin sudah dijawab Biro Hukum: tidak ada masalah,” katanya.
“Tahapannya tetap. RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) diubah. KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara) diubah, jika memang ada pergeseran antarunit, ajukan ke DPRD Jember. Setelah nota pengantar, pandangan umum fraksi, jawaban atas pandangan umum fraksi, pembahasan, pandangan akhir fraksi, dan dok. Itu jadi perda, namanya Perda Perubahan APBD,” kata Itqon.
Namun Itqon bisa memahami jika Bupati Hendy memilih menunggu jawaban dari Kementerian Dalam Negeri. “Ya karena terus terang saja, karena dalam peraturan perundang-undangan tidak ada bahasa Perkada LPP APBD,” katanya. [wir/but]






