Pasuruan (beritajatim.com) – Merasa biaya sekolah di Kabupaten merasa mahal, pemerhati pendidikan di wilayah Kabupaten Pasuruan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Dalam kedatangannya pemerhati pendidikan ditemui oleh Komisi IV dan juga Dinas Pendidikan, Kamis (11/8/2022).
Pada audiensinya tersebut pemerhati pendidikan mengeluh dengan banyaknya aduan dari masyarakat. Wali murid menduga bahwa terdapat pungutan liar yang dilakukan di lingkungan sekolah. “Banyak aduan dari wali murid yang mengharuskan anaknya untuk membeli buku lembar kerja siswa (LKS). Sedangkan setiap anak tidak diharuskan membeli buku LKS yang dijual di sekolah,” kata Pemerhati Pendidikan, Udik Sugiarto.
Menjawab hal itu, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan, Solihin mengatakan bahwa dirinya sudah memberikan surat edaran ke setiap sekolah tingkat SD, SMP, maupun SMA.
[berita-terkait number=”5″ tag=”dprd-pasuruan”]
Pada surat yang dikirim oleh Dinas Pendidikan tersebut menjelaskan bahwa setiap sekolah tidak diharuskan membeli buku LKS. Namun, jika di lapangan terdapat praktek jual beli buku LKS dirinya akan menindak sekolah tersebut. “Terlepas ada yang salah atau benar dalam satu lembaga tidak bisa digeneralisir. Jika ada yang melakukan praktik jual beli buku LKS, dinas akan melakukan inventarisir,” kata Solihin.
Menengahi hal tersebut Ketua komisi IV DPRD Sobih Asrori mengatakan bahwa bantuan pemerintah diatur pada Permendikbudristek no 02/2022 tentang juknis BOS tahun 2022. Dikatakan bahwa tingkatan SD, SMP, SMA yang mendapatkan dana BOS bisa digunakan untuk pengadaan LKS. “Itukan sudah termasuk dalam pasal 26, terkait LKS yang menggunakan dana BOS. Jika ada praktik jual beli LKS disekolah dinas harus menegur,” tutup Shobih. (ada/kun)






