Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyayangkan tertundanya pengesahan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2021.
Pengesahan tertunda karena sidang paripurna di gedung DPRD Jember, Jumat (29/7/2022) sore, tak bisa terlaksana karena tidak memenuhi kuorum jumlah peserta. Dari 50 orang anggota DPRD Jember, hanya 30 orang yang mengisi daftar hadir. Padahal syarat kuorum membutuhkan 33 orang anggota DPRD Jember.
“DPC PKB Jember sudah menginstruksikan kepada seluruh anggota fraksi hadir dalam sidang paripurna kemarin. Dari delapan orang anggota fraksi, dua orang tak hadir. Bu Sri Winarni tidak hadir karena menghadiri walimahan keponakannya di Boyolali. Pak Hafidi sedang sakit,” kata Sekretaris DPC PKB Jember Itqon Syauqi, ditulis Minggu (31/7/2022).
Sebenarnya dua anggota fraksi juga sedang sakit, yakni Mochammad Alwi dan Syaiful Anwar. Namun mereka tetap hadir. “PKB memandang Perda LPP APBD ini adalah perda wajib. Salah satu tugas utama dan sumpah jabatan DPRD adalah menjalankan fungsi-fungsinya. Salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legislasi,” kata Itqon.
[berita-terkait number=”5″ tag=”dprd-jember”]
“Kalau LPP APBD ini tidak diperdakan, bagaimana kita mau menyusun Perubahan APBD 2022? (Penggunaan dan penentuan) Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) APBD 2021 kan berdasarkan perda ini,” kata Itqon.
Lagipula, lanjut Itqon, proses pembahasan Perda LPP APBD 2021 berjalan sejak awal. “Nota pengantar bupati sudah terlaksana, pandangan umum fraksi sudah terlaksana, jawaban bupati sudah terlaksana. Kemarin (pembahasan bersama) Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah final. Jadi tidak ada masalah,” katanya.
“Jadi karena perda ini bersifat wajib, maka otomatis, jika ketidakhadiran anggota Fraksi PKB dalam sidang paripurna tanpa alasan, maka akan disorot Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah. Kembali ke induk partai,” kata Itqon.
Minggu (31/7/2022) malam ini, sidang paripurna pengesahan Perda LPP APBD Jember akan digelar kembali setelah sempat diskorsing karena tak memenuhi syarat kuorum peserta. Pengesahan perda tersebut tidak boleh melewati 31 Juli 2022. Jika terlewat, maka akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mengambil keputusan dan opsinya bukan lagi perda melainkan peraturan kepala daerah. [wir/kun]






