Jember (beritajatim.com) – Itqon Syauqi, Ketua DPRD Jember, Jawa Timur, percaya Mahkamah Agung akan mengabulkan usulan pemakzulan terhadap Bupati Faida. Berkas sudah dikirimkan pada 13 November dan putusan MA diperkirakan akan dibacakan pada awal Desember 2020.
“Kami optimistis, karena dengan Pelaksana Tugas Bupati Jember menindaklanjuti (rekomendasi Menteri Dalam Negeri) soal KSOTK (Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja) dan pengembalian jabatan, ini bukti paling sahih bahwa memang bupati bersalah. Kalau tidak bersalah, ngapain ditindaklanjuti,” kata Itqon, Rabu (25/11/2020).
[berita-terkait number=”5″ tag=”dprd-jember”]
DPRD Jember mengajukan 33 item alat bukti. “Dari 35 item alat bukti yang kami upayakan, terpenuhi 33. Tinggal dua dan empat bulan kami mencari,” kata Itqon. Dua item itu adalah surat keputusan bupati tentang pengangkatan dalam jabatan atau mutasi.
“Akhirnya karena sudah tidak ada dan kami juga menjaga marwah lembaga ini, kami dihajar sana-sini dianggap main-main, dianggap tidak serius, maka atas pertimbangan salah satu ahli hukum, dua alat bukti itu bisa diabaikan,” kata Itqon.
Namun, lanjut Itqon, narasi usul hak menyatakan pendapat harus diubah. “Ada dua paragraf yang terpaksa kami hapus,” katanya.
DPRD Jember menggelar sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) untuk memakzulkan Bupati Faida pada 22 Juli 2020. Menurut Itqon saat itu, pemakzulan merupakan tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Rekomendasi Dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida.
“DPRD menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap dalam hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan,” katanya, Rabu (22/7/2020). [wir/kun]






