Jombang (beritajatim.com) – Ada sejumlah perempuan yang membidani lahirnya KSPK (Kelompok Solidaritas Perempuan Desa Keras). Salah satunya adalah Suciati atau Mbak Ci (59), warga setempat. KSPK lahir pada tahun 2004 di Desa Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Jawa Timur. Akan tetapi, embrio dari komunitas tersebut sudah membentang jauh sebelumnya, yakni 1993.
“KSPK tidak muncul secara tiba-tiba. Namun mengalami proses cukup panjang. Semua berawal dari arisan Jumat bersih,” kata Suciati mengenang, Kamis (28/7/2022).
Suciati lantas berkisah tentang keterlibatannya di arisan Jumat bersih hingga ikut membidani lahirnya KSPK. Semua itu bermula ketika biduk rumah tangganya digoncang badai prahara. Saat Suciati tengah mengandung anak ketiga, dia justru ditinggal suami tercinta.
Semakin hari, kandungannya semakin membesar. Akan tetapi sang suami justru menghilang tanpa kabar, hingga suatu hari dia mendapat kepastian bahwa raibnya sang suami karena terpikat wanita lain. Tentu saja, kenyataan pahit itu membuat hati Suciati remuk redam seperti dihantam godam. Bahkan hingga jabang bayi yang dikandungnya lahir, sang suami tak kunjung pulang. Secara otomatis, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Suciati harus memeras keringat dan membanting tulang.
Dia lalu membuka usaha pembuatan kue di desanya, sebagai upaya menyambung hidup. Walhasil, meski skalanya kecil, namun hal itu bisa memantik dapurnya agar tetap ngebul. Bukan itu saja, Suciati juga membenamkan dirinya dalam kegiatan-kegiatan di desa.
Salah satunya adalah aktif di arisan Jumat bersih yang baru berjalan. Dia ingin membuktikan, seorang perempuan tetap bisa bertahan meski tanpa didampingi laki-laki. Dengan kata lain, perempuan itu harus mampu mandiri. Tidak harus bergantung pada laki-laki. Nah, semangat itu pula yang terus dihembuskan oleh ibu tiga anak ini di forum Jumat bersih.
Membangun Solidaritas
Di luar itu, membangun solidaritas sesama anggota arisan juga terus dilakukan. Semisal, jika ada anggota sakit, maka seluruh anggota membesuk. Dengan begitu ikatan emosional dan tali solidaritas tetap terawat. Sekali waktu, seluruh anggota Jumat bersih melakukan darma wisata atau plesiran. Rekreasi tersebut dilakukan untuk mendinginkan otak dan pikiran. Dananya berasal dari uang kas arisan yang dikelola bendahara.
Seiring laju waktu, putaran kecil kegiatan Jumat bersih semakin membesar. Jumlah anggotanya terus bertambah hingga tembus 100 orang. Memang, untuk mengikuti kegiatan Jumat bersih tidak ada persyaratan ketat. Cukup mengikuti arisan yang awalnya sebanyak Rp 2.500 per orang.
Rinciannya, sebesar Rp 2000 untuk arisan, kemudian Rp 200 untuk ditabung, serta Rp 300 untuk kegiatan lembaga. “Jadi untuk rekreasi anggota tidak perlu membayar. Karena anggarannya kita ambilkan dari tabungan sebesar Rp 200 itu. Kalau sekarang arisannya Rp 5.000 per orang,” kata Suciati merinci.
Suciati menyadari, segigih apapun upaya yang dilakukan, tanpa mendapat dukungan dari pihak lain maka hal itu tidak ada artinya. Oleh karena itu, muncul pula perempuan-perempuan tangguh dari forum arisan tersebut yang notabene memilik nafas perjuangan sama. Diantaranya, Siti Aisyah, Wiji Sulastri, Endang Susilowati, Sunarsih, serta Endang Kustianingsih. Mereka bahu-membahu membesarkan forum arisan Jumat bersih.
Lipatan tahun terus berganti. Harapan Suciati untuk menjadi perempuan mandiri perlahan terbukti. Betapa tidak, dia mampu membesarkan ketiga anaknya seorang diri. Bahkan dia juga tetap menjadi motor penggerak dalam kegiatan rutin Jumat bersih. Baru setelah anaknya yang nomor tiga duduk di bangku kelas tiga Madrasah Ibtidaiyah (MI/setingkat Sekolah Dasar), rumah tangganya mendapat angin segar. Sang suami yang menghilang, kini kembali pulang.
“Pada tahun 2003, suami saya kembali ke rumah. Saya tetap menerimanya dengan ramah. Sejak itu, suami saya justru memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan yang saya lakukan,” ujar perempuan jebolan STM (Sekolah Teknologi Menengah) Jombang membeberkan kenangan pahit yang pernah mewarnai kehidupannya.
Sejak itu, Suciati semakin garang berbicara soal perempuan. Pucuk dicinta ulam pun tiba. Pada saat yang sama, WCC (Women Crisis Centre) Jombang sedang melakukan pendampingan korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di Desa Keras.
Comunity Organiser (CO atau pendamping masyarakat) lembaga tersebut kerap menyambangi desa yang berjarak sekitar delapan kilometer dari pusat Kota Jombang itu. Berangkat dari situ pertautan dua lembaga ini terjalin. Forum arisan ibu-ibu itu kemudian didorong menjadi komunitas yang bisa memberi pencegahan dan penanganan terhadap kasus kekerasan perempuan.
Gayung pun bersambut. Sesuai dengan jadwal yang ditentukan, mereka kemudian menggelar rapat dengan agenda membuat nama komunitas dan membentuk struktur kepengurusan. Forum berjalan cukup dinamis. Awalnya muncul nama KPK (Komunitas Perempuan Keras), yang akan disandang komunitas tersebut.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kekerasan-seksual”]
Akan tetapi, usulan itu kandas di tengah forum. Terjadi pro dan kontra. Alasannya, nama itu rentan disalah-artikan dan bisa membuat orang gagal paham. Mereka khawatir, perempuan keras diartikan perempuan yang suka melakukan kekerasan, atau perempuan yang berwatak keras. Padahal yang dimaksud ‘Perempuan Keras’ menurut mereka adalah perempuan berasal dari Desa Keras.
Tarik ulur itu akhirnya mengendur ketika ada usulan nama baru, yakni Kelompok Solidaritas Perempuan Desa Keras, yang kemudian disingkat menjadi KSPK. Semuanya menganggukkan kepala sebagai tanda setuju. Langkah selanjutnya, dibentuk struktur pengurus untuk menjalankan roda organisasi. Lewat musyawarah itu pula, Suciati terpilih menjadi ketua.
Ada beberapa alasan mengapa forum memilih Suciati. Diantaranya, selama ini Suciati sudah menjadi motor dalam arisan Jumat bersih. Kemudian dalam hal menyampaikan pendapat dan berbicara di forum, Suciati cukup mumpuni. Tidak kalah penting, perempuan yang akrab dipanggil Mbak Ci ini pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Dia ditelantarkan suami selama 10 tahun. Nah, dengan modal tersebut ia diharapkan mampu memimpin dan mengatasi berbagai persoalan yang bakal dihadapi KSPK ke depan.
Selain ketua, dalam struktur kepengurusan juga terdapat sekretaris, bendahara, serta beberapa divisi. Posisi sekretaris dipercayakan kepada Endang Susilowati. Terbentuknya KSPK mendapat tanggapan positif dari pemerintah desa. Bahkan Sukardi, Kepala Desa (Kades) saat itu, tidak menolak ketika didaulat menjadi pelindung KSPK. Praktis sejak 2004, anggota arisan Jumat bersih juga menjadi anggota KSPK.
Suciati dan pengurus lainnya menyadari bahwa KSPK merupakan perkumpulan atau paguyuban, bukan organisasi hierarkis dan berbadan hukum. Maka untuk menjadi anggota tidak dipatok dengan syarat-syarat formal. Semuanya longgar, yaitu cukup mengikuti arisan Jumat bersih.
Berdirinya KSPK bukan akhir dari perjalanan forum arisan Jumat bersih di Desa Keras. Justru sebaliknya, segudang tugas baru sudah menunggu. Apalagi berdasarkan data di WCC Jombang, angka kekerasan terhadap perempuan di Kecamatan Diwek relatif tinggi saat itu. Kondisi tersebut memantik kesadaran baru bahwa ketrampilan dan wacana anggota mesti ditata. Ibaratnya, bejana sudah ada, namun airnya masih kosong. Karenanya, ia perlu diisi air yang kemudian dialirkan ke pihak-pihak yang membutuhkan.
Menimba Wacana

Matahari sedang terik-teriknya. Angin berhembus kencang, debu jalanan melayang-layang. Namun demikian, hal itu tidak menyurutkan semangat belasan ibu-ibu anggota KSPK untuk melakukan diskusi. Mereka berkumpul di salah satu rumah warga beberapa waktu lalu. Dengan beralas karpet, mereka duduk melingkar di ruang tengah.
Belasan orang itu kemudian dipecah menjadi empat kelompok. Seorang pendamping dari WCC Jombang, Novitasari, membagikan dua jenis kertas ke masing-masing kelompok. Kertas pertama berukuran kecil, berisi pertanyaan. Sedangkan kedua, berupa kertas plano, kosong tanpa tulisan. Selanjutnya, pertanyaan itu akan dijawab dan ditulis di kertas plano oleh masing-masing kelompok.
Setelah diskusi, tiap-tiap kelompok mempresentasikan hasil kerja mereka. Kertas plano ditempel di tembok, kemudian juru bicara dari kelompok tersebut menerangkan secara panjang lebar hasil kerjanya. Tidak sampai satu jam, semuanya tuntas. Dari presentasi itu bisa diketahui bahwa siang itu ibu-ibu warga Desa Keras sedang mempelajari materi tentang metode komunikasi dalam keluarga.
Kertas kecil tadi adalah soal cerita yang berisi pertanyaan. Disebutkan bahwa ada seorang suami yang pulang kerja dan melihat rumahnya dalam kondisi seperti kapal pecah. Berantakan. Lantai rumah belum dibersihkan. Mainan anak-anak berserakan di sana-sini. Sang suami lantas marah dan menendang aneka perabotan. Ia bahkan hendak memukul sang istri.
Lantas ia mengusir istrinya dari rumah yang diiringi selarik sumpah serapah. Lalu apa yang semestinya dilakukan oleh istri ketika terjadi permasalahan seperti itu? Nah, masing-masing kelompok melakukan diskusi. Hasilnya kemudian ditulis di atas kertas plano dan dipresentasikan di muka forum.
Menghadapi contoh persoalan seperti itu, solusi yang ditawarkan oleh masing-masing kelompok memang cukup bervariasi. Ada yang memilih diam dengan hati mendongkol, ada pula yang terang-terangan melawan. Ada juga yang mendiamkan persoalan tersebut namun tetap akan membahasnya dengan suami ketika persoalan sudah reda. Diskusi siang itu berlangsung santai namun dinamis.
Di penghujung diskusi, Novitasari menerangkan secara panjang lebar bagaimana komunikasi efektif dalam biduk kecil bernama keluarga. Dia juga membeberkan tentang tiga jenis komunikasi. Pertama, komunikasi agresif; yakni komunikasi yang meledak-ledak, mengedepankan emosi, mata melotot kepada lawan bicara dan membusungkan dada. Kemudian komunikasi pasif, yakni komunikasi yang cenderung menyimpan keinginan dalam hati, gugup salah tingkah, tidak mampu berkata tidak walau intinya menolak.
Juga ada komunikasi asertif yang merupakan jalan tengah dari dua jenis komunikasi di atas. Pada komunikasi ini, seseorang mampu membuat permintaan kepada orang lain dengan cara wajar, tanpa menunjukkan sikap kuasa atau kata perintah. Bahasa tubuh luwes, tenang dan wajar dengan aura keakraban. “Komunikasi asertif sangat efektif jika diterapkan dalam keluarga karena komunikasi ini untuk kebaikan bersama. Bukan saling mengalahkan,” kata Novitasari, Divisi Advokasi WCC Jombang.
Novitasari mengungkapkan, sejak KSPK berdiri, transfer pengetahuan terus dilakukan, baik melalui diskusi rutin maupun diundang dalam forum-forum semacam pelatihan. Secara garis besar, ada dua hal pengetahuan yang diberikan, yaitu keterampilan atau keahlian dan wacana.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kdrt”]
Bahkan pihaknya juga menggandeng KSPK dalam advokasi dan kampanye bersama dalam penanggulangan serta penanganan perempuan korban kekerasan. Selain itu, yang tidak kalah penting, memberikan pelatihan kemandirian ekonomi. Semisal, pelatihan membuat kue untuk meningkatkan derajat ekonomi anggota kelompok.
Tentang materi diskusi rutin, lanjutnya, sejumlah tema telah digelontorkan. Diantaranya adalah mengenal kekerasan terhadap perempuan, mengenal 15 jenis KS (kekerasan seksual), perbedaan kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan seksual, serta perempuan dan budaya patriarkhi. Materi lainnya adalah komunikasi asertif, perdagangan anak atau trafficking, kekerasan terhadap anak, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), serta perkosaan.
Pada diskusi lain, anggota KSPK juga disuguhi materi tentang kekerasan dalam pacaran, membanguan relasi yang sehat dengan pasangan, serta membangun empati kepada perempuan korban. Semua materi bersifat wacana itu semakin klop dengan pemberian materi ketrampilan. Hal ini karena WCC menyadari KSPK merupakan komunitas yang bergerak dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.
Materi ketrampilan meliputi pelatihan konseling, pelatihan paralegal, pelatihan kespro (kesehatan reproduksi), pelatihan public speaking atau bicara di hadapan orang banyak, serta pelatihan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Yang lebih menggembirakan, sejumlah kader KSPK juga sudah dikirim ke luar kota untuk meningkatkan kapasitasnya.
Ibarat komputer, KSPK sudah memiliki perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software). Perangkat keras berupa kelembagaan lengkap dengan struktur kepengurusan. Sedangkan software berupa aneka pengetahuan baik berupa wacana maupun ketrampilan. Selanjutnya, komputer bermerek KSPK itu siap memproses berbagai data. “Tentunya untuk menciptakan itu tidak semudah membalik telapak tangan. Butuh proses cukup panjang,” ujar Novitasari sembari mengangkat bahu.
Pendampingan Berbuah Ancaman
Untuk lebih membumikan program-programnya, KSPK juga memanfaatkan forum pengajian rutin di Desa Keras. Pengajian para ibu-ibu itu dilakukan sekali dalam seminggu. Biasanya, sebelum pengajian digelar, pengurus KSPK akan menghubungi tuan rumah. Tujuannya, meminta waktu berceramah. Lagi-lagi, di forum itu persolan pemberdayaan perempuan disuarakan. Termasuk, mendorong warga dusun tetangga untuk membangun komunitas serupa.
Suciati mengungkapkan bahwa KSPK sudah memberikan pendampingan puluhan kasus kekerasan perempuan. Dari jumlah itu ada ada dua yang hingga kini masih membekas dalam ingatannya. Pertama, kasus seorang suami berinisial B (28) dengan istrinya yang juga berinisial B (25).
Bahtera rumah tangga pasutri (pasangan suami istri) tersebut selalu dibumbui pertengkaran. Jika cekcok, B tidak segan menghajar sang istri hingga babak belur. B juga rajin membentak-bentak istrinya tanpa alasan yang jelas. Singkat cerita, informasi itu akhirnya masuk ke meja KSPK. Para pengurus kemudian berembuk dan sepakat mendatangi rumah B untuk menengahi. Tidak lupa, saat mendatangi rumah B, pengurus KSPK juga mengajak ketua RT (Rukun Tetangga) setempat.
Awalnya kedatangan mereka disambut baik oleh tuan rumah. Akan tetapi, saat B mengetahui bahwa ibu-ibu KSPK membahas masalah kekerasan yang dia lakukan, dia emosi dan mengancam akan membunuh siapa saja yang mencampuri urusan rumah tangganya. Pertemuan itu berujung ketegangan. Namun demikian, pendampingan terus dilakukan. Bahkan secara diam-diam istri B melakukan konseling. Pernah juga isri B kabur dari rumah karena tidak kuat dijadikan sandsack (kantong tinju) hidup oleh sang suami. Perempuan malang itu sembunyi di rumah Suciati.
“KSPK belum mempunyai shelter atau rumah aman. Jadi, kalau ada korban yang membutuhkan keamanan, saya inapkan di rumah. Termasuk istri B. Dia menginap di rumah saya selama beberapa hari. Sekali lagi, hal itu untuk memberikan perlindungan terhadap korban,” kata Suciati membeberkan pengalamannya melakukan pendampingan terhadap korban KDRT.
Sejak itu, Suciati terus memberikan konseling kepada istri B. Dia lantas memberikan beberapa pilihan sebagai jalan keluar. Termasuk, memberikan solusi damai. Hanya saja, bahtera rumah tangga B tidak bisa diselamatkan. Keduanya memilih solusi bercerai. Padahal, KSPK juga sudah mendatangkan penasihat perkawinan dari KUA (Kantor Urusan Agama). Namun lagi-lagi, mereka sepakat mengandaskan bahtera perkawinan. Pasangan suami istri itu akhirnya resmi berpisah.
Suciati mengatakan, pendampingan psikologis dilakukan dengan konseling. Tujuannya, untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban. Dalam proses konseling, korban diajak merumuskan persoalan, mencari solusi dan didorong untuk mengambil keputusan terbaik. Proses ini penting dilakukan karena untuk membantu korban memahami diri dan persoalannya. Dengan begitu, korban mampu memecahkan persoalan tersebut.
Lain lagi dengan kisah pasutri S (50) dan W (50). Pasangan ini sudah memiliki tiga orang anak, namun keluarga mereka kurang harmonis. S lebih mengedepankan emosi dalam menyelesaikan masalah. Menendang dan memukul istri sudah menjadi kebiasaan sehari-hari. Akibatnya, wajah sang istri kerap berhias lebam dan memar. W tidak bisa berbuat banyak. Dia hanya pasrah meski hatinya terkoyak.
[berita-terkait number=”4″ tag=”asusila”]
Sampai suatu ketika muncul keberanian dalam diri W. Dia tidak kuat terus-terusan menjadi obyek kekerasan. Ibu tiga anak ini lantas mengadukan permasalahan tersebut ke KSPK. Mula-mula W mendapatkan layanan konseling. Beberapa opsi ditawarkan. Akan tetapi W memilih menggelindingkan kasus itu ke ranah hukum. Dengan didampingi pengurus KSPK, dia melaporkan suaminya ke kantor polisi.
Tahap selanjutnya, proses penyidikan dilakukan oleh korps berseragam coklat. Pria paruh baya yang hobi menganiaya istri ini digelandang ke kantor polisi. Dia dimintai keterangan. Sejumlah saksi juga didatangkan guna melengkapi pemberkasan. Hanya saja, salah satu anak dari pasangan S dan W ini tidak sampai hati ketika mengetahui sang ayah hendak dijebloskan dalam jeruji besi. Dia lantas meminta sang ibu untuk mencabut laporan.
Seperti es tersiram air, hati W mencair. Dia mengabulkan permintaan sang anak. Namun dengan catatan, S tidak lagi melakukan kekerasan terhadap dirinya. Tidak ada lagi main pukul ketika permasalah keluarga muncul. Akhirnya S diminta meneken pernyataan yang intinya tidak lagi melakukan penganiayaan terhadap istri. Pasangan suami istri asal Desa Keras ini rukun kembali.
“Tujuan kita memang memberikan efek jera kepada pelaku. Buktinya, sampai saat ini mereka hidup rukun. Ketika ada masalah tidak lagi diselesaikan dengan cara kekerasan,” kata Suciati.
Selain memberikan efek jera bagi S. Ternyata kejadian itu juga menjadi cermin bagi masyarakat setempat. Sejak itu para laki-laki berpikir seribu kali ketika hendak menghajar istri. Sebelumnya, mereka tidak menganggap kekerasan dalam rumah tangga sebagai persoalan sosial, melainkan hanya urusan ‘dalam negeri’ antara suami istri.
Karenanya, orang lain tidak berhak mencampuri. Dengan kejadian tersebut mereka akhirnya tahu bahwa melakukan penganiayaan terhadap istri bisa dijerat undang-undang, yakni UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Suciati menyadari bahwa menghapus kekerasan dalam rumah tangga tidak cukup dengan sim salabim, akan tetapi diperlukan kerja serius dan berlangsung terus menerus. Oleh karena itu, sosialisasi serta pendidikan terhadap masyarakat juga terus dilakukan. “Keberadaan lembaga komunitas seperti KSPK juga harus dioptimalkan. Tidak kalah pentingnya adalah membangun kerjasama dengan pihak lain, mulai warga, tokoh masyarakat, aparat desa, serta lembaga-lembaga lain,” pungkasnya. [suf]






