Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim tetap memproses laporan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan MH terhadap oknum polisi dari Polres Pamekasan Madura Aiptu AR. Meski laporan tersebut telah dicabut oleh MH dengan alasan pertimbangkan psikologi anak.
Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto mengatakan, instruksi dari Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto bahwasanya kasus ini harus tetap diproses secara etik di bidang Propam Polda Jatim. “Walaupun sudah ada surat pencabutan dari pengacara korban, kode etik tetap diproses seperti aturan yang berlaku,” katanya, Selasa (10/1/2023).
Langkah ini dianggap bukti organisasi Polri untuk melakukan upaya pencegahan terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana di kemudian hari.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kekerasan-seksual”]
Sejak kemarin, Aiptu AR masih diamankan di Bidpropam Polda Jatim, dan hari ini rencananya akan diperiksa dengan melibatkan ahli kejiwaan. “Rencananya hari akan dilakukan pemeriksaan oleh psikolog, apakah ada proses pidana, nanti kita tunggu saja pemeriksaan dari Bidpropam,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Aiptu AR sudah ditangkap dan menjalani penahanan khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Jatim, pada Selasa (3/1/2023) lalu. Aiptu AR diadukan isterinya dengan tuduhan melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (29/12/2022) silam.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan dua orang oknum anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H dalam kasus yang sama. [uci/kun]






