Malang (beritajatim.com) – Sidang kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Julianto Eka Putra alias Ko Jul memasuki agenda tuntutan. Dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (27/7/2022), Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
“Tadi sudah berlangsung bacaan tuntutan terhadap terdakwa, dan oleh tim JPU, terdakwa dituntut 15 tahun dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Agus Rujito.
JPU sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Batu itu mengungkapkan, Ko Jul didakwa dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp44 juta kepada masing-masing korban.
“Jadi ada juga pidana tuntutan restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta. Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Unsurnya, bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak,” ujar Agus.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Malang”]
Kuasa Hukum Ko Jul, Hotma Sitompul, menyatakan segera menyiapkan materi pembelaan (pledoi) untuk dibacakan dalam persidangan pekan depan. Dia memilih sedikit berkomentar soal tuntutan 15 tahun yang diberikan kepada Ko Jul.
“Pertama kita sebagai penasihat hukum tidak mau mengomentari surat tuntutan. Karena komentar akan kita sampaikan saat pembuatan nota pembelaan nanti,” kata Hotma.
Dia melanjutkan, persidangan bukan wadah untuk mencari menang-kalah. Melainkan mencari keadilan bagi pihak yang berperkara.
“Persidangan ini bukan mencari menang atau kalah. Kita datang ke pengadilan untuk mencari keadilan, bukan untuk menang-menangan,” tandas Hotma. [luc/beq]






