Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Driver Ojek Online (Ojol) berinisial WD (27) lantaran ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu. Ia lantas digelandang ke Mapolrestabes Surabaya, Jumat (01/07/2022).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat jika ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Sawahan.
“Ada informasi jika di ada penyalahgunaan narkotika di wilayah Putat Jaya Barat. Jadi kami lakukan pendalaman dan menemukan WD adalah tersangka,” ujar Daniel, Selasa (26/07/2022).
Petugas kepolisian yang sudah mendapatkan identitas, lantas melakukan penggerebekan di kamar kos WD di Putat Jaya Barat. Saat ditangkap, WD sempat mengelak, namun kejelian petugas di lapangan membuat petugas menemukan 7 poket sabu di dalam tas kecil berwarna hitam milik tersangka.
“Kami temukan 7 poket sabu dengan berat total 3,23 gram sabu di sebuah tas dan tersangka sudah mengakui jika barang haram itu miliknya,” imbuh Daniel.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-surabaya”]
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bandar berinisial RD pada Rabu (29/07/2022) dengan cara diranjau di Margomulyo.
“Belinya 2,7 juta dan sudah terbayar lunas. Namun sebelum dijual sudah kami gagalkan,” tegas Daniel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. [ang/but]






