Lamongan (beritajatim.com) – Dengan adanya ikan pari manta berukuran besar yang mati dan tersangkut jaring perahu nelayan Paciran, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI angkat bicara.
Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso membenarkan bahwa ikan pari manta berukuran sekitar 5 meter yang mati tersebut berada di wilayah kerjanya, yang meliputi Provinsi Jatim, Bali, NTB, dan NTT.
Saat dikonfirmasi, Permana menyebut, ikan pari ini berjenis pari manta karang atau disebut pula manta alfredi. Ikan pari ini biasanya hidup di perairan yang kaya plankton, lalu berkumpul untuk makan, berkembang biak, dan membersihkan diri.
Oleh karenanya, kata Permana, ada beberapa dugaan ikan pari manta ini bisa sampai berenang di laut perairan utara Jawa.

“Perairan di laut utara jawa ini kan termasuk perairan yang dangkal. Memang benar, ikan pari jenis manta ini jarang di temukan di perairan tersebut. Biasanya ia lebih bisa ditemukan di perairan dalam yang banyak terumbu karangnya. Sehingga kemungkinannya, ikan pari manta ini sedang mengejar makanan atau mencari plankton,” terangnya.
Selain untuk mengejar makanan, ungkap Permana, dugaan lain pari manta ini bisa sampai ke perairan utara jawa karena tersapu gelombang tinggi akibat dari cuaca ekstrem yang melanda dalam beberapa hari terakhir. Bahkan juga bisa karena adanya perubahan laut yang disebabkan oleh kenaikan suhu dan pengasaman laut.
“Ikan pari manta ini juga amat sensitif terhadap kebisingan dan bentuk gangguan lainnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut saat ditanya mengenai apakah pari manta karang ini mati karena pencemaran dan polusi laut, Permana menjawab kalau pihaknya belum bisa memastikannya.
“Kami belum memastikan, apakah karena pencemaran laut atau tidak, karena harus diambil forensiknya dulu. Selain itu juga bangkainya sudah dibawa oleh nelayan ke TPI untuk dijual. Oleh sebab itu, maka masih pentingnya kita untuk melakukan sosialiasi kepada para nelayan,” paparnya.
Masih kata Permana, ikan pari ini tergolong rentan, maka Pemerintah menetapkan dua jenis ikan pari manta sebagai ikan yang dilindungi berdasarkan Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta.
[berita-terkait number=”4″ tag=”nelayan-lamongan”]
Dua jenis tersebut yakni pari manta karang (Manta alfredi) dan pari manta oseanik (Manta birostris), yang ditetapkan berdasarkan pada kriteria jenis ikan yang dilindungi seperti diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
“Ikan pari manta ini populasinya rawan dan terancam punah, masuk dalam kategori biota langka, dan daerah penyebarannya pun terbatas (endemik), serta tingkat kemampuan reproduksinya juga rendah. Belum lagi persoalan dari berbagai tekanan penangkapan,” jelasnya.
Tak cukup itu, Permana juga menjelaskan, ancaman utama kepunahan pari manta ini juga disebabkan semakin tingginya permintaan terhadap pelat insang manta dari China, karena para pedagang percaya bahwa insang pari manta adalah bahan untuk obat-obatan berkhasiat. [riq/but]






