Kediri (beritajatim.com) – Masih ingat dengan pembunuhan Ifa Yunani, seorang pekerja seks komersial asal Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri oleh teman kencannya Wahyudin Mahardika (22) asal Jombang di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Pare, pada pertengahan Mei 2022 lalu. Hingga hari ini, kasus tersebut belum bisa disidangkan karena berkas perkaranya belum rampung.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmadi mengaku, mengembalikan berkas perkara tersangka ke penyidik Satreskrim Polres Kediri, pada Rabu (20/7/2022) kemarin. Sebab, dari hasil pengecekan dan penelitian kejaksaan, berkas tersebut perlu untuk disempurnakan.
“Ada dua hal yang harus dilengkapi oleh kepolisian yaitu terkait psikiater atau tes kejiwaan dan motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban,” katanya, pada Jumat (22/7/2022).

Dua hal tersebut, imbuh Aji Rahmadi harus dipenuhi. Pasalnya, pertama harus diketahui kondisi kejiwaan tersangka. Selain karena perbuatan sadis tersangka menghabisi korban, juga riwayat tersangka pernah menjalani perawatan kejiwaan. Pemeriksaan kejiwaan tersangka ke psikiater bisa dijadikan sebagai alat bukti.
“Kita lihat saja hasilnya seperti apa. Intinya saya tetap yakin kalau pelaku ini tidak gila, tapi hanya masalah kejiwaannya. Sehingga perlu untuk dilakukan tes,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”Kediri”]Kedua adalah motif tersangka menghabisi korban. Apakah tersangka hanya sekedar membunuh korban atau juga ingin menguasai harta korban. Sebab, pelaku telah mengambil sebagian harta milik perempuan yang dikenal dengan nama Nona Bocil di jejaring facebook itu.
Menurut Aji Rahmadi, dilihat dari kondisi korban yang mengalami luka-luka, kemungkinan aksi yang dilakukan pelaku bisa jadi karena sakit hati. “Kita tunggu hasilnya nanti seperti apa setelah berkas kembali. Pastinya akan kami sampaikan perkembangannya,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra membenarkan pengembalian berkas perkara pembunuhan (P19). Pengembalian berkas perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah diterima oleh penyidik.
Kemudian, penyidik juga segera melengkapi berkas yang dinilai masih ada kekurangan sesuai petunjuk dari jaksa. “Sudah kita terima dan masih proses pelengkapan. Kalau sudah lengkap, penyidik akan melimpahkan berkasnya ke jaksa,” ungkapnya. [nm/but]






