Surabaya (beritajatim.com) – Oknum Satpol PP Jawa Timur yang bertugas di Rumah Sakit Paru Karang Tembok tersandung kasus penyalahgunaan narkotika dan dilepas oleh Polsek Semampir. Terkait kasus tersebut, Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur, Muhammad Hadi Wawan Guntoro, mengatakan bahwa oknum tersebut bukan staffnya.
Dihubungi wartawan, Hadi mengatakan jika oknum Satpol PP berinisial YHS yang bertugas di Rumah Sakit Paru Karang Tembok, tidak terdaftar sebagai anggota Satpol PP Pemprov Jatim. YHS adalah Banpol yang diperbantukan di RS Karang Tembok.
“Kalau YHS bertugas di RS Paru Karang Tembok secara tugas dan kepegawaian berada di bawah tanggung jawab Direktur RS Karang Tembok jadi bukan staf saya, yang bersangkutan Banpol yang melaksanakan tugas pengamanan di RS Karang Tembok,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/07/2022).
Hadi mengaku telah mengkonfirmasi jajaran di bawahnya termasuk data pegawai Kantor Satpol PP Pemprov Jatim Jl Jagir Wonokromo 352, terkait kasus penangkapan YHS dalam kasus narkoba di Polsek Semampir.
“Jika terdapat anggota Satpol PP Jatim yang terlibat dalam kepemilikan atau bahkan menjadi pengedar narkoba, kami menyerahkan proses hukum ke pihak berwajib dan menegakkan aturan kepegawaian yang ada,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan akan mendatangi Polsek atau tempat dimana anggotanya terlibat kasus hukum. “Kalau itu anggota Satpol, pasti saya langsung datang dan jajaran samping (kepolisian) pasti konfirmasi,” pungkasnya.
Sedangkan Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, juga memastikan YHS bukan anggotanya. “Dilihat dari wilayah dinasnya, rumah sakit paru Jl Karang Tembok, itu punya Pemprov Jatim. Jadi bukan anggota Satpol PP Surabaya,” tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun beritajatim, ED yang juga diamankan bersama YHS merupakan bandar yang pernah tertangkap pada tahun 2001 di Terminal Kenjeran. ED lantas dihukum 8 tahun penjara dan baru bebas 3 tahun lalu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”satpol-pp-nyabu”]
Sebelumnya diberitakan beritajatim, YHS, Anggota Satpol PP Jawa Timur yang bertugas di Rumah Sakit Paru, Jalan Karang Tembok dilepas oleh Unit Reskrim Polsek Semampir usai tertangkap basah memiliki narkotika jenis sabu. Dari data yang dihimpun beritajatim, YHS 3 kali ditangkap karena kedapatan memiliki dan mengkonsumsi sabu.
Dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, oknum Satpol PP ini ditangkap berikut barang bukti 2 poket sabu pada 12 Juli 2022. Saat itu 3 anggota Reskrim Polsek Semampir dipimpin Panit Saiful menangkap YHS usai membeli dari bandarnya, ED warga Jl Bulak Rukem. Belakangan diketahui, Ed juga berhasil ditangkap setelah dipancing datang oleh YHS yang mengaku akan bayar hutang Rp 150 ribu.
“YHS ini sudah tiga kali ditangkap dalam kasus sabu. Dua kali diantaranya tertangkap Polsek Semampir. Yang terakhir kemarin infonya bayar Rp 35 juta,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Namun, meski sudah tiga kali ditangkap, YHS selalu bebas dari jeratan sel jeruji. Saat ini, YHS dan ED menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Menur. [ang/but]






