Gresik (beritajatim.com) – Berkas kasus pernikahan nyeleneh yang berbuntut penistaan agama di Gresik belum dilimpahkan. Terkait dengan ini pihak ke Kajaksaan Negeri (Kejari) setempat terus melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian. Yakni, untuk melengkapi berkas perkara sehingga segera naik ke tahap persidangan.
Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik. Hal itu untuk menindaklanjuti kasus pernikahan manusia dan kambing yang sempat membuat geger masyarakat. “Sampai sekarang kami terus berkoordinasi, namun berkas perkara belum dilimpahkan,” katanya, Kamis (21/7/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”viral-gresik”]
Kendati masih melengkapi berkas, kata dia, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai prosedur dan profesionalitas. Ini karena kasus tersebut menjadi atensi banyak pihak. “Mayoritas organisasi masyarakat dan keagamaan mengecam aksi itu sebagai penistaan agama. Untuk perkembangan selanjutnya tentu akan kami sampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah Ketua DPD Partai Nasdem Gresik Saiful Anwar menyatakan kendati anggotanya, Nur Hudi Didin Aryanto, berstatus tersangka dan telah ditahan, namun masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Gresik.
Bahkan, pihak dari DPD Nasdem Gresik, partai yang menaugi tersangka, belum memikirkan Pergantian Antar Waktu (PAW). “Sampai saat ini kami masih menunggu putusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Hal itu dalam rangka mengambil sikap atas kasus penistaan agama yang menyeret kader Partai Nasdem,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kasus yang menimpa anggotanya merupakan tindak pidana umum. Hal ini berbeda pada kasus korupsi atau narkoba. “Kita tegak lurus. Jika ada kader Nasdem yang melakukan pasti dipecat. Bukan lagi di PAW,” tandasnya. [dny/suf]






