Mojokerto (beritajatim.com) – Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya saat ini sudah bisa menerbitkan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). SKHW tidak lagi hanya bisa dilakukan di tingkat pemerintah Desa/kelurahan atau notaris setelah BHP diberikan kewenangan atas hal ini.
Hal tersebut Plt Kepala BHP Surabaya, Kurniawati saat Sosialisasi Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Fungsi BHP di salah satu hotel di Kota Mojokerto. Kewenangan penerbitan SKHW bagi seluruh WNI tersebut setelah adanya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkot-mojokerto”]
“Sebelum ada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021, ada penggolongan WNI dalam permohonan penerbitan SKHW. Bagi pribumi, SKHW diterbitkan oleh Lurah atau Kepala Desa dan diketahui Camat. Untuk WNI keturunan Tionghoa dilakukan di notaris, sementara BHP berwenang untuk menerbitkan SKHW untuk WNI keturunan timur asing non Tionghoa,” ungkapnya, Rabu (20/7/2022).
Namun, lanjut Kurniawati, pasca terbitnya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021, tidak ada lagi penggolongan. Semua WNI bisa ke BHP untuk permohonan penerbitan SKHW. Menurutnya dalam penerbitan SKHW cepat dan mudah, namun ada tahap-tahap yang harus dilakukan secara teliti. Tujuannya agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
“Kami ingin memastikan para ahli waris mendapatkan kepastian hukum sehingga warisan yang ada, ketika akan dimanfaatkan, tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Akhir-akhir ini kerap ditemui kasus mafia tanah. Para mafia mencaplok tanah yang tidak jelas pemiliknya. Ini disebabkan salah satunya karena proses pewarisan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya
Sehingga SKHW dinilai penting agar ada kepastian siapa ahli waris yang sah. Lembaga yang berada di bawah Kemenkumham tersebut juga bersinergi dengan pihak-pihak terkait seperti Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA) dan Kantor Pertanahan. Bentuk konkritnya berupa Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang mengakomodir Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021.
“Pada tanggal 23 Juni 2022 lalu, Kanwil Kemenkumham Jatim juga telah menandatangani MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya untuk mempercepat penyampaian salinan putusan atau penetapan dari PA dan PN se-Jatim ke BHP Surabaya. Ini bentuk sinergi kami agar masyarakat semakin mendapatkan kepastian hukum terkait hak waris,” jelasnya.
Selain SKHW, BHP juga memiliki layanan pendaftaran wasiat terbuka atau pembukaan dan pembacaan wasiat tertutup. Karena salah satu kewenangan BHP adalah membuka wasiat tertutup setelah pewaris meninggal dunia. Pemohon bisa langsung melakukan pendaftaran wasiat secara langsung atau melalui notaris.
“Namun dalam praktik di lapangan, masih banyak masyarakat yang masih belum mengerti ke mana harus mengurus SKHW. Untuk itu, kami menggelar sosialisasi ini dengan tujuan agar masyarakat paham. Dalam satu bulan, rata-rata kami menanggani 50 penetapan pengampuan dan perwalian karena wilayah BHP Surabaya cukup luas,” ujarnya.
Wilayah kerja BPH Surabaya sendiri mencakup lima provinsi yakni Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Tugas dan kewenangan BPH sendiri yakni perwalian, pengampuan, pembukaan wasiat tertutup atau rahasia dan pendaftaran wasiat umum, pengurusan harta kekayaan yang tak terurus (onbeheerde balatenschap).
Pengurusan harta kekayaan orang yang tidak hadir (afwezigheid), kurator dalam kepailitan, pembuatan SKHW bagi WNI keturunan timur asing selain Thionghoa, penampung dana dalam hal pengirim asal maupun penerima tidak diketahui dan penampung dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hal tenaga kerja tidak mempunyai alih waris dan wasit.
Dalam Sosialisasi Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Fungsi BHP, BHP Surabaya menghadirkan dua narasumber. Yakni Wakil Ketua PN Mojokerto Sunoto dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Dekasius Sulle. Sementara dalam sosialisasi tersebut peserta Kepala Kelurahan (Lurah) di Kota Mojokerto, Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mojokerto dan perwakilan notaris. [tin/kun]







